7 Fakta Terkini Usai KPK Amankan Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus korupsi dalam hal suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 19 Jan 2023, 09:55 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil mengamankan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus korupsi dalam hal suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Usai diamankan dan diterbangkan ke Jakarta, KPK pun melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe. Menurut Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

"Benar. Informasi yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," tutur Ali kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga membawa kembali Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," ucap Ali.

Dia menyatakan tidak ada keperluan mendesak atas dibawanya Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka penanganan obat-obatan.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.

Meski Lukas Enembe sakit, Ali menyebut, KPK membatasi sementara kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Hal itu lantaran Lukas Enembe masih dalam tahap sosialisasi.

"Memang saat ini untuk tersangka LE itu dalam masa sosialisasi di rutan, karena memang untuk tahanan baru ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian penyesuaian. Sehingga memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," tutur Ali.

Berikut sederet fakta usai KPK menangkap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus korupsi dalam hal suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua dihimpun Liputan6.com:

 


1. Diperiksa sebagai Saksi dan Dibawa ke RSPAD

Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe dihadirkan KPK saat rilis terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus korupsi dalam hal suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama dengan tersangka Rijatono Lakka (RL) selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.

"Benar. Informasi yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," tutur Ali kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Selain melakukan pemeriksaan, KPK juga membawa kembali Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.

"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK," ucap Ali.

Dia menyatakan tidak ada keperluan mendesak atas dibawanya Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Subroto. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka penanganan obat-obatan.

"Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgent. Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.

 


2. KPK Batasi Kunjungan untuk Lukas Enembe Selain Keluarga dan Penasihat Hukum

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kemudian menurut Ali, KPK membatasi sementara kunjungan untuk Lukas Enembe di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Hal itu lantaran tersangka kasus korupsi yakni suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Pemprov Papua itu masih dalam tahap sosialisasi.

"Memang saat ini untuk tersangka LE itu dalam masa sosialisasi di rutan, karena memang untuk tahanan baru ketika masuk ke dalam rutan pasti dilakukan penyesuaian penyesuaian. Sehingga memang kunjungan secara fisik langsung dari pihak keluarga atau penasehat hukumnya ada pembatasan untuk sementara," tutur Ali.

Meski begitu, Ali menyatakan pihaknya memberikan hak keluarga termasuk penasihat hukum untuk menjenguk Lukas Enembe.

"Untuk kunjungan dari pihak keluarganya memang kemudian perlu kami lakukan verifikasi ya, terhadap data yang diajukan kepada KPK. Karena informasi yang kami peroleh juga kemudian ada data yang di dalam surat pengajuannya berbeda dengan di KTP, misalnya di identitasnya ini kan tentu kita enggak bisa penuhi yang seperti itu," ucap dia.

Lebih lanjut, KPK akan mencocokkan antara pihak keluarga yang mendaftar untuk menjenguk dengan kartu identitasnya.

"Maka orang yang ada keperluan apa, berkunjung, kemudian juga datang juga harus benar, begitu kan. Tidak kemudian dari nama data yang diajukan berbeda di identitas," kata Ali.

 


3. KPK Akan Dalami Penggunaan Dana Otsus Papua dan Dugaan Uang Korupsi Mengalir ke OPM

Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe Lukas Enembe dibawa dari RSPAD Gatot Subroto untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas yang masih mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol turun dari mobil KPK dan langsung menggunakan kursi roda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ali mengatakan, KPK akan mengembangkan kasus korupsi yakni suap dan gratifikasi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe (LE) dengan membuka peluang penelusuran penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua yang bernilai triliunan rupiah.

"Kami pastikan KPK tidak juga berhenti pada informasi yang terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi terkait infrastruktur ketika dia menjabat sebagai gubernur. Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya (termasuk dana Otsus)," ucap dia.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menambahkan, KPK menyatakan bakal menelusuri aliran uang hasil korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Termasuk mengusut dugaan aliran uang haram itu masuk ke Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain, apakah ada keterkaitan yang bersangkutan dengan kelompok yang selama ini berseberangan dengan pemerintah (OPM). Pasti akan didalami," ujar Alex dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

 


4. KPK Dalami Dugaan Bancakan Dana PON XX Papua

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Alex mengatakan, KPK bakal mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua pada Oktober 2021. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dan jajaran Pemprov Papua.

"Terkait pertanggungjawaban Dana PON di Papua, tentu akan kami dalami semua informasi tersebut," ujar dia.

Alex menduga Lukas Enembe tak hanya terlibat tindak pidana suap dan gratifikasi proyek infrastruktur seperti yang sudah diungkap tim penyidik KPK.

Dia menyebut tim penyidik sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kejahatan-kejahatan Lukas lainnya.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," kata Alex.

 


5. Duga Korupsi Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun

Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe dihadirkan KPK saat rilis terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alex menyebut, KPK menduga korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. KPK memastikan akan menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa para saksi.

"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun. Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ujar dia.

Dia memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar kejahatan-kejahatan Lukas Enembe, termasuk bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.

Alex mengatakan pihaknya tidak berhenti dengan menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," kata Alex.

 


6. Bukan Tidak Sehat, KPK Duga Lukas Enembe Sengaja Hindari Penyidik dan Hanya Perlu Berobat di Indonesia

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, menurut Alex, Lukas Enembe dalam kondisi sehat. KPK menduga, Lukas Enembe sengaja memperlihatkan diri tidak sehat untuk menghindari pemeriksaan penyidik terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

"Mungkin cenderung tidak mau menjawab, mungkin, barang kali. Bukan yang bersangkutan tidak sehat, tetapi barang kali yang bersangkutan cenderung tidak mau menjawab penyidik," kata Alex.

Alex memastikan, pihaknya tidak ambil pusing atas sikap Lukas tersebut. Menurut Alex, sebagai tersangka Lukas memiliki hak ingkar maupun tidak menjawab saat diperiksa.

"Tidak menjawab pun itu dipersilakan kepada yang bersangkutan. Seperti itu prinsipnya," kata Alex.

Lebih lanjut, Alex menegaskan bahwa Lukas belum perlu dibawa ke luar negeri untuk berobat. KPK menilai, tenaga kesehatan di Indonesia masih mampu menangani kondisi Gubernur nonaktif Papua tersebut.

Alex menegaskan pengobatan Lukas Enembe ke luar negeri harus atas rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta tim medis dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Menurut Alex, jika ada rekomendasi, maka KPK siap memfasilitasi pengobatan Lukas ke luar negeri dengan alasan tenaga kesehatan di Indonesia tidak mampu menangani.

"Tetapi dari hasil pemeriksaan dokter di RSPAD dan IDI, yang bersangkutan dinyatakan sehat. Kalau ada gangguan kesehatan, hipertensi, itu kan karena faktor usia. Mungkin juga karena kondisi badan yang bersangkutan, dan itu sudah bisa diatasi lewat pemeriksaan yang bersangkutan di RSPAD," kata Alex.

 


7. Ultimatum Kuas Hukum Lukas Enembe Tak Sembarangan Bangun Opini

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK mengultimatum tim kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe agar tak sembarangan membangun opini soal kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infratruktur di Pemprov Papua.

"Kami ingatkan kepada penasihat hukum tersangka agar tidak membangun narasi yang tidak sesuai fakta keadaan sebenarnya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 18 Januari 2023.

Ali memastikan pihaknya akan memenuhi hak-hak kesehatan Lukas Enembe sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk memberitahu pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe terkait kondisi kesehatan Lukas.

"Dokter pribadi LE pun juga diperbolehkan mendampingi supaya dapat melihat langsung kondisi faktual tersangka," kata Ali.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya