Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) menyatakan tidak terlibat dalam peredaran rokok elektrik atau liquid vape yang mengandung sabu. Kasus ini berhasil diungkap Polda Metro Jaya di Jalan Melati No 19 RT 012 / RW 04, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada Sabtu (14/1).
"Dengan ini kami nyatakan penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya yang menggunakan e-liquid sebagai media penghantar, tidak pernah dilakukan oleh produsen e-liquid anggota APEI yang telah terdaftar secara hukum Negara," kata Humas APEI Jimmy Muhammad dalam Konferensi Pers di Vapehan Cafe, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2023).
Advertisement
Jimmy menekankan, APEI senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan agar para anggotanya tidak menyalahi aturan dalam setiap operasional usahanya.
Produk e-liquid anggota APEI juga telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pihak Bea Cukai dan Negara yang ditetapkan sejak 2018.
"Pelekatan pita cukai pada seluruh produk e-liquid anggota APEI adalah salah satu contoh kecil kontribusi kepada Negara.
"Kami pun selalu melakukan edukasi kepada konsumen dengan menegaskan bahwa mereka harus memilih produk e-liquid yang berpita cukai resmi dan bersegel, yang berasal dari produsen legal," jelas Jimmy.
Terkait kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, APEI menyatakan siap untuk ikut ambil bagian dalam membantu pihak kepolisian mengatasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya liquid vape yang mengandung sabu.
"APEI menyatakan kesediaan bekerja sama membantu aparat hukum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang baru saja terjadi, yang dilakukan oleh oknum ilegal yang sama sekali tidak terhubung dengan asosiasi produsen e-liquid manapun di Indonesia," ucap Jimmy.
Berasal dari Iran
Diketahui, Polisi menyita 16 liter sabu cair untuk dicampur rokok elektrik atau liquid vape usai menangkap satu pengedar. Liquid vape itu diproduksi di salah satu rumah di Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong. Dalam penggerebekan ini, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka.
Dari penggerebekan ini, ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan. "Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Mukti.
Advertisement
Dijual Online
Tak hanya itu saja, pelaku juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram.
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek," ujar dia.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com