Liputan6.com, Jakarta - Polisi menemukan fakta baru di balik kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi dengan korban Angela Hindriati (54). Salah satunya terkait lenyapnya sejumlah uang di rekening bank milik korban.
Hasil penyelidikan, terungkap bahwa uang itu dikuras habis oleh MEL yang merupakan tersangka dalam kasus mutilasi ini.
Advertisement
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, tersangka MEL mengambil uang secara bertahap dari rekening milik korban. Berdasarkan penelusuran, jumlah mencapai Rp 130 juta.
"Tersangka ambil bertahap. Yang bisa kami trace sekitar Rp 130 juta," kata Tommy saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Tommy menerangkan, tersangka menghambur-hamburkan uang milik Angela Hindriati untuk memenuhi kebutuhkan sehari-hari. Selain itu, tersangka juga menyisihkan sebagian uang untuk bermain trading.
"(Uang digunakan) macam-macam keperluan pribadi mas, trading dan lain-lain," ujar dia.
Sebelumya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti yang memperkuat dugaan motif tersangka mutilasi.
"Bahwa tersangka Ecky juga memiliki niat lain untuk menguasai harta milik korban Angela," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu malam 18 Januari 2023.
Hengki menyebut, tersangka ingin mengambil apartemen milik korban dengan proses peralihan kepemilikan serta mekanisme yang ilegal. Selain itu, tersangka juga menguras uang di rekening bank milik korban.
"Selain itu Ecky juga menggadaikan sertifikat rumah lain milik korban Angela," ujar dia.
Hengki mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain di balik kasus ini. "Ada potensi tersangka baru," tandas dia.
Polisi Usut Berpindah Tangannya Apartemen Korban Mutilasi Bekasi ke Pelaku Ecky
Polisi mengusut hak milik sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan yang sempat ditinggali Angela Hindriati (54) sebelum ditemukan tewas terbunuh dan jasadnya dimutilasi.
Tubuh Angela kemudian disimpan dalam dua boks kontainer di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono mengatakan, apartemen yang ditempati Angela Hindriati (54) sudah berpindah tangan ke MEL (34) sejak tahun 2019.
Penyidik akan menelusuri hal ini dari saksi yang melihat pada saat serah-terima kunci apartemen.
"Jual beli apartemen dilakukan di bawah tangan, tapi ada saksi yang melihat penyerahan uang pada saat serah-terima kunci antara korban dan tersangka," kata dia dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Tommy menerangkan, pembuktian terhadap status kepemilikan apartemen tersebut dinilai penting guna membuat terang perkara.
"Saksi ini yang kami kejar sekarang untuk mematahkan asumsi-asumsi yang ada," tandas dia.
Advertisement
Penemuan Jasad Angela
Sebelumnya, jenazah Angela ditemukan dalam keadaan termutilasi. Jasad Angela ditemukan usai Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan orang hilang atas nama pria berinisial MEL (34).
Polisi melacak MEL berada di sebuah kontrakan di Kampung Buaran, RT 001/002, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat 30 Desember 2022.
Polisi kemudian mendatangi lokasi tersebut. Dibantu pemilik kos, polisi menggeledah rumah. Ternyata, ditemukan jenazah Angela Hindriati (54) dalam dua boks kontainer.
Selesai merampungkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), penyidik melihat sebuah mobil mendekat ke kontrakan. Namun, tiba-tiba tancap gas begitu melihat polisi.
Rupanya, MEL bersama seorang wanita ada di dalam mobil. Mereka semua pun digelandang ke Polda Metro Jaya.