PPATK Ciduk Rekening Baru soal Kasus Lukas Enembe, Nilainya Tambah Terus

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan penyelidikan dan melakukan pembekuan rekening baru terkait kasus Lukas Enembe

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jan 2023, 15:00 WIB
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe digiring petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK menahan Lukas Enembe selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan penyelidikan dan melakukan pembekuan rekening baru terkait kasus Lukas Enembe, Gubernur Papua nonaktif yang jadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya terus berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkembangan penyidikan kasus Lukas Enembe.

"Kita terus koordinasi, dan penambahan saat ini selalu ada," kata Ivan saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ivan melaporkan, PPATK terus mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan rekan-rekan KPK, dan menemukan banyak sekali temuan baru. Namun, ia belum mendetilkan hasil temuan tersebut, termasuk nilai rekening baru yang didapat.

"Jadi KPK juga melakukan pembekuan pada saat kita menerima permintaan, diketahui ada rekening baru, ya kita juga melakukan upaya hukum. Salah satunya pembekuan, penghentian transaksi," tuturnya.

"Kita terus berkoordinasi, dan perkembangan terkait itu selalu ada," ujar Ivan.

 


Uang Kas Pemprov Papua Dibekukan

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023 dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Ivan sempat membuka laporan soal total uang kas Pemprov Papua yang terkena pembekuan, nominalnya mencapai sekitar Rp 1,5 triliun. Namun, jumlahnya masih bisa berubah.

"Nilainya terus berubah naik atau turun. Tertinggi hampir Rp 1,5 trilliun," sebut Ivan kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.

Tak hanya simpanan milik pemerintah provinsi, PPATK juga melakukan pelacakan ke rekening-rekening terkait lain. Aksi itu dilakukan merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kami melakukan analisis terkait rekening-rekening. Hasil analisis kami serahkan ke KPK," tandas Ivan.


KPK Duga Korupsi Lukas Enembe Mencapai Rp 1 Triliun

Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe saat masuk mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi yang dilakukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. KPK memastikan akan menelusuri dugaan tersebut dengan memeriksa para saksi.

"Korupsi LE ini menyangkut jumlah uang yang tidak sedikit, ratusan, mungkin bisa jadi sampai Rp 1 triliun. Tentu kita akan dalami aliran uang-uang itu," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Dia memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk membongkar kejahatan-kejahatan Lukas Enembe, termasuk bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua. Dia mengatakan pihaknya tidak berhenti dengan menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi.

"Kan semua uang Pemprov mengalir lewat BPD Papua, penarikan-penarikan tunai, siapa saja vendor yang selama ini mengerjakan proyek di Papua, tentu akan didalami. Jadi tidak berhenti di kasus suap dan gratifikasi," kata Alex.

 


Suap dan Gratifikasi

Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan rompi tahanan dihadirkan saat rilis KPK di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe dihadirkan KPK saat rilis terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Lukas Enembe diduga menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, KPK telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar dalam kasus itu.

Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak dibidang farmasi.

Infografis Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya