Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
VIDEO: Terdakwa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Yosua
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum menilai perbuatan yang dilakukan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
diperbarui 19 Jan 2023, 15:13 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Model Baju Wanita Atasan Lengan Panjang, Stylish namun Tetap Sopan
Ungkap Fakta Kenaikan PPN 12%, Beras Premium dari Dalam Negeri Dipastikan Tidak Akan Kena
VIDEO: Paus Fransiskus Memulai Yubileum Selama Setahun dan Memimpin Misa Malam Natal
Fungsi Tespen dan Cara Menggunakannya dengan Aman, Perlu Diketahui
Dukungan untuk Korban PHK, Pemerintah Beri Bantuan Tunai 60% dari Gaji
Fungsi Paruh Burung: Adaptasi Luar Biasa untuk Bertahan Hidup
Fungsi Termosfer: Lapisan Atmosfer Penting bagi Kehidupan di Bumi
Intip 11 Makanan Khas Papua Selatan, Kekayaan Kuliner Indonesia Timur
Fungsi DVD: Memahami Peran Penting Teknologi Penyimpanan Digital
Simak, Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Umat Muslim
Fungsi DPR Adalah Pilar Demokrasi: Memahami Peran Vital Wakil Rakyat
Donald Trump Diprediksi Akan Tarik Keanggotaan AS di WHO