Marak Fenomena Minta Dispensasi Nikah, Bagaimana Langkah Pemkot Bandung?

Pengajuan dispensasi nikah oleh anak-anak usia pelajar jadi fenomena baru yang terjadi di masyarakat.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 20 Jan 2023, 13:00 WIB
ilustrasi menikah/Photo by wendel moretti from Pexels

Liputan6.com, Bandung - Banyaknya pengajuan dispensasi nikah oleh anak-anak usia pelajar atau di bawah umur, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengambil langkah untuk menggencarkan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui Dinas Pendidikan (Disdik).

Imbauan ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

“Saya belum dapat informasi angka pastinya. Sebaiknya itu ditanyakan ke Kementerian Agama. Kalaupun iya, kami cukup prihatin juga. Kami berharap Dinas Pendidikan bisa terus mengedukasi siswa siswi untuk jangan melakukan pernikahan dini,” kata Yana, Kamis (19/1/2023).

Menurut data Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung, sebanyak 143 warga Bandung mengajukan dispensasi menikah, mayoritas karena hamil di luar nikah.

Ia juga telah meminta kepada Disdik Kota Bandunguntuk melakukan sosialisasi kepada para orang tua dan sekolah mengenai pernikahan dini atau seks di luar nikah. 

“Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama. Itu harus disosialisasikan terus,” cetusnya.

Terkait regulasi mengenai dispensasi nikah ini, Yana menyampaikan, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama. 

Namun, untuk mengurangi angka tersebut, seluruh pihak harus ikut menyosialisasikan dan mengedukasi kelompok usia tersebut.

“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ucap Yana.

 


Catatan Pengadilan Agama

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung telah mengabulkan sebanyak 143 permohonan dispensasi menikah selama 2022 kemarin.

Menurut Ketua PA Bandung, Asep M. Ali Nurdin angka itu mengalami penurunan jika dibandingkan pada 2021 lalu. Adapun pengajuan dispensasi menikah yang tercatat oleh PA Kota Bandung sebanyak 193 permohonan.

“Di 2020, sempat mencapai angka 219 kasus, dan di 2022 kemarin itu ada 143 yang dikabulkan oleh hakim,” ucapnya.

Asep menjelaskan, sebagian besar masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah dikarenakan hamil duluan sebelum melangsungkan pernikahan.

“Jadi mayoritas penyebabnya itu kalau dalam persentase di atas 90 persen karena memang sudah hamil duluan,” tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya