Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi Kota mengembangkan kasus keracunan satu keluarga di Bantargebang. Pengembangan dilakukan di kediaman ketiga pelaku yang berada di Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang diterima, polisi menemukan empat jasad yang juga diduga merupakan korban pembunuhan para pelaku. Keempat jasad terdiri dari tiga orang dewasa berinisial N, W, F, dan satu balita berinisial B.
Advertisement
Jasad keempat korban ditemukan usai polisi membongkar halaman rumah milik pelaku S dan WWN. Jasad N dan W kabarnya ditemukan di halaman rumah S. Sedangkan jasad B ditemukan di kediaman pelaku W, dan jasad F di dekat kontrakan sekitar.
Keempat korban diduga dibunuh dengan cara yang sama, yakni dicekik. Usai membunuh, pelaku lalu menguburkan jasad para korbannya di lokasi tersebut.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus keracunan yang menewaskan tiga orang di Bantargebang, Bekasi. Ketiga pelaku yakni WWN yang merupakan suami kedua korban, MDS ipar korban yang sempat dirawat, dan S.
Berdasarkan informasi, motif kejahatan para pelaku berkaitan dengan perdukunan atau ilmu hitam. Para pelaku saat ini berada di tahanan Polda Metro Jaya dan masih dimintai keterangannya secara intensif.
Sementara NA (5), anak korban yang berhasil selamat telah dipindahkan ke rumah aman oleh KPAID Kota Bekasi yang berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota dan DP3A.
Korban dipindahkan ke rumah aman sejak Selasa (17/1/2023), demi menghilangkan trauma atas peristiwa yang merenggut nyawa ibunda beserta dua kakak sambungnya.
Bocah Korban Selamat Dipindah ke Rumah Aman
KPAID Kota Bekasi menilai korban saat ini membutuhkan suasana yang dapat mendukung pemulihan psikologis dan sosialnya, sehingga rumah aman menjadi pilihan terbaik.
"Karena kita melihat masih ada trauma atau kebingungan anak terhadap peristiwa yang dialaminya. Ini terlihat sesekali ketika anak sedang berdiam atau ingin tidur, dia akan menanyakan kembali ibunya yang sudah meninggal," kata Komisioner KPAID Kota Bekasi Bidang Hukum, Novrian saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, sejauh ini NA masih belum mengetahui peristiwa sebenarnya, sehingga perlu dilakukan pendampingan secara intensif. NA akan diberikan pemahaman dan penguatan atas realita yang sedang dihadapi bocah malang tersebut.
"Bahwa ini adalah sebuah realita yang ada dan si anak harus siap dan kuat sehingga ke depannya memiliki resiliansi dalam penanganan permasalahan anak," ujar Novrian.
Advertisement