Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Hal yang meringankan di antaranya terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E merupakan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan. Namun, hal memberatkan, Eliezer merupakan eksekutor.

oleh Anri SyaifulTriyasni diperbarui 20 Jan 2023, 09:05 WIB
Banner Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ucapJaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Menurut JPU, hal yang meringankan di antaranya terdakwa merupakan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan, serta telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Jaksa juga menguraikan hal memperberat tuntutan hukum terhadap terdakwa. Jaksa menyebut Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar JPU dalam pembacaan tuntutan terhadap salah satu dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 8 tahun penjara, masing-masing terhadap Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawathi. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sidang tuntutan berlangsung 3 hari, yakni 16-18 Januari 2023.

Bagaimana upaya kuasa hukum usai tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer? Bagaimana ragam komentar tuntutan pidana Richard Eliezer yang lebih tinggi dari Putri Candrawathi, terutama tanggapan Kejaksaan Agung? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:


Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Infografis Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer

Infografis Upaya Kuasa Hukum Usai Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi

Infografis Ragam Tanggapan Tuntutan Pidana Richard Eliezer Lebih Tinggi dari Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya