KPK Cegah Petinggi Wika Beton ke Luar Negeri Terkait Suap di MA

Nama Dadan Tri Yudianto muncul dalam dakwaan penyuap dua Hakim Agung terkait penanganan perkara di MA.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Feb 2023, 12:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap petinggi PT Wijaya Karya (Wika) Beton ke pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.

Pencegahan berkaitan dengan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain yang bersangkutan, KPK juga mengajukan pencegahan satu pihak lainnya dalam kadus yang sama. 

"Betul, saat ini KPK melakukan cegah bepergian ke luar negeri terhadap dua orang wiraswasta. Kedua orang dimaksud diduga memiliki pengetahuan terkait dengan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Yang bersangkutan dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan agar saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka tengah berada di Indonesia.

"KPK berharap keduanya kooperatif hadir untuk setiap penjadwalan pemanggilan yang disampaikan tim penyidik," kata Ali.

Sementara Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh membenarkan pencegahan ke luar negeri. Dadan dicekal sejak 12 Januari 2023 hingga 12 Juli 2023.

"Sudah masuk dalam daftar pencegahan usulan dari KPK, berlaku 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023, terimakasih," kata Achmad, Kamis (19/1/2023).

 


Muncul di Dakwaan

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, satu hari setelah pertemuan, yakni 26 Maret 2022 Yosep Parera menyerahkan surat permohonan tertanggal 23 Maret 2022 kepada majelis hakim yang menangani kasasi tersebut.

Namun jaksa KPK tak merinci maksud permintaan uang itu. Namun dalam putusan Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam sidang kasasi pada 4 April 2022.

"Meskipun terdapat dissenting opinion dari Hakim Agung Prim Haryadi," kata jaksa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya