Jelang Pemilu 2024, Menag Siapkan Aturan Larangan Berpolitik di Tempat Ibadah

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan larangan tempat ibadah digunakan untuk politik praktis.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2023, 20:46 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengutuk keras aksi bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan larangan tempat ibadah digunakan untuk politik praktis. Aturan ini akan dikeluarkan menjelang tahun politik Pemilu 2024.

"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu," ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).

Aturan ini dikeluarkan dengan maksud menjaga tempat ibadah sesuai fungsinya untuk tempat beribadah umat beragama. Tempat ibadah tidak dijadikan sebagai arena berpolitik.

"Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama," ujar Yaqut.


Masih Digodok

Ilustrasi pemilih surat suara.

Kementerian Agama masih menggodok bentuk aturan tersebut. Apakah itu melalui peraturan menteri atau bentuk lainnya. Yaqut belum memastikan kapan aturan tersebut secara resmi dibuka publik.

"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," imbuh politikus PKB ini.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Jadwal dan Usulan Tahapan Pemilu Serentak 2024 (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya