Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah korban First Travel mendatangi kantor Kejari Kota Depok. Korban didampingi penasihat hukum menyerahkan data untuk divalidasi terkait Putusan PK Nomor: 365 PK/Pid.Sus/2022, tanggal 23 Mei 2022 tentang pengembalian aset First Travel kepada korban.
Advertisement
Penasihat hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, sejumlah koordinator korban First Travel mendatangi Kejari Kota Depok untuk menyerahkan data dan bukti. Sebelumnya, pihaknya telah melayangkan surat kepada Kejari Kota Depok terkait keputusan Mahkamah Agung untuk mengembalikan aset kepada korban First Travel.
“Kita tadi menyerahkan data dan telah diterima Kejari Kota Depok,” ujar Romadoni kepada Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).
Romadoni menjelaskan, korban First Travel sempat mempertanyakan proses pengembalian aset dan kendala yang dihadapi Kejari Kota Depok. Diketahui, aset First Travel mencapai 820 item sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
“Untuk data tahap pertama yang kita serahkan sebanyak 4.328 data korban,” jelas Romadoni.
Diketahui Mahkamah Agung pada 23 Mei 2022 telah memutuskan untuk mengembalikan aset First Travel kepada korban. Hingga kini asset tersebut belum dikembalikan dan Kejari Kota Depok mengaku belum menerima surat keputusan tersebut.
“Keterangannya bahwasanya putusan salinan resmi belum diterima oleh kejaksaan sehingga belum bisa dieksekusi,” ucap Romadoni.
Romadoni mengungkapkan, Kejari Kota Depok telah berupaya berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Saat ini Kejari Kota Depok hanya menerima petikan atau Amar putusan untuk mengembalikan barang bukti.
“Kita akan lihat nanti, sekarang ini kita serahkan data dan bukti untuk diverifikasi pengembalian aset kepada jamaah,” ungkap Romadoni.
Kejari Diminta Segera Lelang Aset First Travel
Di lokasi yang sama, salah satu koordinator korban First Travel, Tridjojo Dwiwantoro mengatakan, para korban berharap Kejari Kota Depok membantu pengembalian aset. Apalagi aset First Travel tidak hanya berupa uang, tapi juga terdapat rumah hingga mobil.
“Tentu barang tersebut harus segera dilelang dulu,” ujar Tridjojo.
Terkait mekanisme penyerahan aset kepada para korban, Tridjojo telah meminta bantuan Kejari Kota Depok. Untuk itu pihaknya bersama koordinator lainnya berusaha menyerahkan data korban untuk dilakukan verifikasi.
“Terpenting kita serahkan data terlebih dahulu sehingga yang berhak atau tidak, akan ketahuan sambil menunggu salinan mahkamah Agung,” pungkas Tridjojo.
Advertisement