Usut Korupsi Kapal Angkut TNI AL di Kemenhan, KPK Sebut Negara Rugi Puluhan Miliar

KPK menemukan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah dari kasus dugaan korupsi pengadaan kapal angkut tank TNI AL di Kemenhan pada 2012-2018.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 20 Jan 2023, 07:49 WIB
Ilustrasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI meluncurkan Kapal Angkut Tank (AT-8) H-355 KRI Teluk Weda-526 di Batam, Kepulauan Riau. Kapal ini diperuntukkan bagi TNI AL. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018 diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

“Untuk sementara iya puluhan miliar,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).

Nominal sementara kerugian keuangan negara ini didapat dari kalkulasi tim auditor internal KPK. Potensi kerugian keuangan negara masih bisa bertambah lantaran proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” ungkap Ali.

Sebelumnya diberitakan, KPK menemukan adanya bukti dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). KPK pun tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi ini.

"Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

 


KPK Kantongi Calon Tersangka

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Ali menyebut KPK sudah mengantongi nama pihak yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini. Namun identitas tersangka akan diumumkan saat upaya paksa penangkapan dan penahanan.

"KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan tim penyidik kami anggap cukup," kata Ali.

Ali meminta semua pihak bersedia membantu tim penyidik lembaga antirasuah dalam menuntaskan penanganan kasus ini. Ali berharap semua pihak yang mengetahui pengadaan ini kooperatif terhadap proses hukum.

"KPK berharap berbagai pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk kooperatif dan memberikan keterangan apa adanya di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Tak hanya itu, Ali juga menyarankan kepada masyarakat turut mengawal pengusutan kasus ini hingga tuntas.

"Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum," Ali menandasi.

Infografis Deretan Kepala Daerah Terkena OTT KPK. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya