Liputan6.com, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan ketentuan cuti bersama Imlek yang jatuh pada Senin 23 Januari 2023. Diketahui bersama, perayaan tahun baru Imlek diperingati pada 22 Januari 2023.
Mengenai hal itu, banyak masyarakat yang masih belum paham apakah cuti bersama memotong hak cuti tahunan pekerja/buruh. Dilansir dari akun instagram @kemnaker, Jumat (20/1/2023), Kemnaker menegaskan bagi pekerja/buruh yang menggunakan cuti bersama untuk cuti tahunan, maka hak cuti tahunan akan berkurang.
Advertisement
"Rekanaker yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan Rekanaker. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis keterangan Kemnaker.
Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha.
Selain itu, cuti bersama juga bisa dilaksanakan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Namun, bagi pekerja/buruh yang bekerja pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang, serta tetap dihitung sebagai hari kerja dan layak mendapatkan upah layaknya bekerja pada biasanya.
"Gimana kalau saya bekerja pada hari cuti bersama? Hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," jelas Kemnaker.
Keputusan Bersama
Cuti bersama Imlek dan libur nasional telah diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022. SKB tersebut ditandatangani langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (12/1/2022).
Sebanyak 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari telah ditetapkan. Jadwal hari libur nasional dan cuti bersama Imlek 2023 adalah sebagai berikut:
1. Tahun Baru 2023 Masehi: Minggu, 1 Januari 2023
2. Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili: Minggu, 22 Januari 2023
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW: Sabtu, 18 Februari 2023
4. Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945: Rabu, 22 Maret 2023
Advertisement
Hari Libur Lainnya
5. Wafat Isa Al Masih: Jumat, 7 April 2023
6. Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah: Sabtu-Minggu, 22-23 april 2023
7. Hari Buruh Internasional: Senin, 1 Mei 2023
8. Kenaikan isa Al Masih: Kamis, 18 Mei 2023
9. Hari Lahir Pancasila: Kamis, 1 Juni 2023
10. Hari Raya Waisak 2567 BE: Minggu, 4 Juni 2023
11. Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah: Kamis, 29 Juni 2023
12. Tahun Baru Islam 1445 Hijriyah: Rabu, 19 Juli 2023
13. Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023
14. Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023
15. Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023
Sumber: Merdeka.com