Mengintip Deretan Paspor Terkuat di Dunia, Bebas Melancong ke Ratusan Negara

Jepang menjadi negara dengan paspor terkuat di dunia, di mana tiap pemegangnya dapat mengunjungi 193 dari 227 negara dengan bebas visa.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 20 Jan 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Paspor Jepang. (iStock)

Liputan6.com, Jakarta - Bulan ini, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (International Air Transport Association) merilis Henley Passport Index 2023, yang mengungkapkan paspor paling kuat di dunia.

Melansir CNBC International, Jumat (20/1/2023) Jepang menduduki puncak indeks tersebut sebagai negara dengan paspor terkuat di dunia. 

Ini menandai tahun kelima negara itu menduduki posisi paspor terkuat di dunia. 

Pada tahun 2023, pemegang paspor Jepang dapat mengunjungi 193 dari 227 negara dengan bebas visa, atau 85 persen dari seluruh negara dunia, menurut data dari International Air Transport Association yang disusun oleh Henley & Partners.

Negara-negara itu pun juga  98 persen dari ekonomi global. 

Dua negara Asia lainnya juga menempati peringkat atas yakni paspot Korea Selatan dan Singapura. Ini memungkinkan kedua paspor tersebut melakukan perjalanan ke 192 negara tanpa visa.

Jerman dan Spanyol berada di urutan ketiga dengan akses ke 190 destinasi.

Sementara itu, paspor AS berada di urutan ketujuh dengan Belgia, Republik Ceko, Selandia Baru, Norwegia, dan Swiss, dengan kunjungan bebas visa ke 186 negara.

Meskipun Henley Passport Index menyatakan bahwa mereka memperkirakan AS akan tetap berada di urutan ke-7 dalam daftar, Global Citizen Solutions Global Passport Index tahun lalu menyebut paspor AS sebagai yang paling kuat di dunia berdasarkan peringkat investasi, kualitas hidup, dan indeks mobilitas yang ditingkatkan pada tahun 2022.

Di sisi lain, negara dengan peringkat terendah dalam indeks paspor tersebut adalah Afghanistan, Irak (skor bebas visa 29), dan Suriah (skor bebas visa 30) - secara efektif menutup berbagai peluang untuk mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, Henley Passport Index mengukur akses bebas visa ke 227 destinasi di seluruh dunia. Ini memeringkat paspor dunia menurut jumlah tujuan yang dapat diakses pemegangnya tanpa visa sebelumnya.

Temuan utama dari indeks tersebut adalah apa yang mereka sebut sebagai hubungan langsung antara kekuatan paspor dan akses ke ekonomi global.


Daftar Negara dengan Paspor Terkuat di Dunia 2023

Ilustrasi paspor. (dok. ConvertKit/Unsplash)

Berikut adalah negara dengan paspor terkuat di dunia, menurut Henley Passport Index 2023 :

1. Jepang

2. Singapura dan Korea Selatan

3. Jerman dan Spanyol

4. Finlandia, Italia, dan Luksemburg

5. Austria, Denmark, Belanda, Swedia

6. Prancis, Irlandia, Portugal, dan Inggris

7. Belgia, Republik Ceko, Selandia Baru, Norwegia, Swiss, dan AS

8. Australia, Kanada, Yunani, dan Malta

9. Hungaria dan Polandia

10. Lituania dan Slovakia


Paspor Kini Berlaku 10 Tahun, Ketahui Dulu Beda Paspor Elektronik dan Non Elektronik

Ilustrasi Paspor Indonesia. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Paspor menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki ketika seseorang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Kini ada aturan terbaru terkait masa waktu kepemilikan paspor.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menetapkan Paspor Indonesia dengan masa berlaku paling lama 10 tahun. Penerapan paspor baru ini mulai berlaku hari ini, Rabu 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

 "Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas(Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa, 11 November 2022.

Selain ada dalam bentuk fisik, kini paspor telah berbentuk elektronik atau disebut e-paspor. Meskipun ada beberapa perbedaan, keduanya sama-sama absah dan bisa digunakan ke negara manapun.

"Tidak ada perbedaan perlakuan terhadap paspor biasa maupun E-Paspor. Dalam PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 34 dan 48 disebutkan bahwa paspor RI terdiri atas paspor diplomatik, paspor dinas dan paspor biasa. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik,” ungkap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh seperti dikutip dari laman imigrasi.go.id, Selasa (11/10/2022).

Keduanya merupakan dokumen negara yang sah dan dapat digunakan untuk pergi ke negara mana saja.


Perbedaan

Petugas melakukan perekaman data pemohon pembuatan paspor Republik Indonesia (RI) di Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18/2022 mulai 12 Oktober 2022 masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun untuk semua jenis permohonan yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seperti pada pasal 35 disebutkan, paspor elektronik dan non elektronik merupakan dokumen perjalanan antarnegara, bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan RI dari pemegang yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.

Sementara itu, beberapa perbedaan salah satunya e-paspor dilengkapi dengan chip yang dapat menyimpan data biometrik, yaitu bentuk wajah dan sidik jari pemilik.

Dengan begitu, pengguna paspor elektronik bisa melewati auto-gate di bandar udara yang menyediakan fasilitas tersebut. Sedangkan pada paspor biasa atau non elektronik hanya menyimpan data pemilik.

Selain itu, biaya pembuatannya pun berbeda. Lebih lanjutnya, berikut ini beberapa perbedaan antara paspor elektronik dan non elektronik seperti mengutip informasi dari laman indonesiabaik.id.

Infografis . Setahun Pandemi Covid-19, Pariwisata Dunia dan Indonesia Terpuruk

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya