Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp1,87 miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut bagi 106 Anggota DPRD DKI Jakarta dari APBD 2023.
Pengadaan tersebut sedang masuk dalam proses lelang terbuka di situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).
Advertisement
"Nama paket Penyediaan Pakaian Dinas dan Atribut DPRD, nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis situs LKPP, diakses pada Jumat (20/1/2023).
Adapun pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta tahun ini masuk dalam pos anggaran Sekretariat DPRD DKI.
Kemudian, jadwal pemilihan penyedia dimulai pada September 2023 dengan metode pemilihan tender. Lalu, target pemanfaatannya paling lambat Desember 2023.
“Pagu Rp1.879.631.820 (Rp1,8 miliar)," tulis situs tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menganggarkan Rp1,7 miliar untuk pengadaan baju dinas anggota dewan di tahun 2022. Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta saat itu Firmansyah mengatakan bahwa pengadaan pakaian dinas dan atribut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Aturan Pakai Dinas
Dalam Pasal 12 PP Nomor 18 Tahun 2017, dinyatakan bahwa pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat lima setel yang terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah setiap tahun.
Proyek ini dimenangkan oleh peserta lelang bernama CHIU yang beralamat di Muara Karang blok O 8 Timur No. 73.
Berdasarkan situs LPSE DKI Jakarta, lelang ini diberi kode tender 53092127. CHIU mengajukan harga penawaran Rp1.723.719.000. Lalu, harga negosiasi adalah Rp1.722.542.400.
Reporter: Lydia Fransisca
Sumber: Merdeka.com
Advertisement