Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 atau PPIH Arab Saudi sampai dengan hari ini Jumat, 20 Januari 2023. Registrasi petugas haji ini dapat dilakukan secara online atau offline melalui kantor Kemenag kabupaten/kota.
Adapun informasi ini disampaikan secara langsung melalui akun media sosial Kemenag. “Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpanjang sampai 20 Januari 2023. Pendaftaran bisa dilakukan lewat online dan/atau datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” demikian penjelasannya dikutip dari Instagram @kemenag_ri, Jumat (20/1/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Ditektur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag membuka pendaftaran PPIH Arab Saudi ini sejak 6 sampai dengan 13 Januari 2023. Bagi yang tertarik menjadi petugas ibadah haji 2023 ini silakan mendaftarkan diri melalui aplikasi Pusaka.
“Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online agar lebih mudah dan transparan. Peserta mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji. Pusaka Super Apps Kemenag bisa didownload melalui iOS dan Playstore,” tutur Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat seperti mengutip keterangan rilis dari laman kemenag.go.id.
Sementara itu, pendaftaran ini diperuntukan untuk petugas kloter dan PPIH Arab Saudi. Untuk petugas kloter, kata Arsad, seleksi dibuka untuk dua formasi yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. Khusus pembimbing ibadah haji, syaratnya harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.
Di samping itu, Arsad pun menginformasikan syarat lain yang harus dipenuhi para petugas haji 2023 yaitu mampu mengoperasi Microsoft Office serta Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan iOS.
Hal itu penting demi menghindari petugas yang gagap teknologi karena semua pelayanan petugas haji 2023 akan dilaporkan secara digital, tegas Arsad.
Selain itu, seleksi petugas kloter dan PPIH Arab Saudi juga terbuka untuk umum. Namun, harus sesuai dengan syarat harus ada rekomendasi dari ormas Islam, lembaga pendidikan, atau pesantren. Sementara untuk PNS harus melampirkan surat tugas dari kementerian/lembaga.