Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan sebagian dari korban pembunuhan Wowon Erawan alias Aki Cs masih memiliki hubungan keluarga. Mereka terdiri dari istri hingga anak.
"Sebagian besar korban sebagian besar berasal dari family tree dari para tersangka, istrinya, mertuanya, anaknya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi melalui keterangannya, Jumat (20/1).
Advertisement
Sejauh ini terdapat sembilan orang yang menjadi serial killer Wowon cs yang tersebar di tiga lokasi. Di antaranya, Bekasi terdapat tiga orang yakni Ai Maimunah (40) merupakan istri sirih. Lalu Ridwan Abdul Muiz (20) yang merupakan mantan suami Maimunah dan anaknya M Riswandi (16).
Lalu, untuk korban yang tewas di Cianjur juga masih terhitung sebagai keluarga dari pelaku. Wiwin yang merupakan istri sah Wowon juga turut dibunuh. Anak dari Wowon, Bayu (2) serta mertua yang merupakan ibu Wiwin yaitu Noneng juga dibunuh.
Sedangkan untuk tiga korban lain yang merupakan diluar keluarga Wowon juga dibunuh. Mereka tewas setelah menagih janji bisa mendapat kekakayaan hingga dianggap berbahaya karena mengetahui praktek berkedok supranatural.
Motif
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkap motif di balik kasus tiga tersangka meracuni sekeluarga di Bekasi. Pelaku menganggap para korban berbahaya, karena mengetahui penipuan mereka.
"Para pelaku mengaku melakukan perjalanan perjuangan pembunuhan. Ternyata korban dibunuh karena para tersangka melakukan tindak pidana lain," kata Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1).
Ketiga tersangka yakni: Wowon Erawan alias AKI, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehuddin memutuskan menghabisi nyawa kelima korban demi menutupi penipuan berkedok supranatural meraih kekayaan dari para tersangka.
"Jadi perjalanan pembunuhan ending-nya ambil uang dari orang yang terpedaya. Awalnya penipuan, janji dan motivasi kesuksesan hidup, setelah korban serahkan harta benda, lalu dihilangkan, termasuk saksi-saksi yang mengetahui," jelasnya.
Advertisement
Terancam Hukuman Mati
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com