Liputan6.com, Jakarta - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengungkapkan, Bappebti bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait kewenangan transisi pengalihan aset kripto.
RPP terkait transisi ini akan disusun paling lambat selama 6 bulan. Adapun masa transisi akan dilakukan selama 2 tahun.
Advertisement
"Butir yang akan dimasukkan dalam RPP ini terkait mekanisme pemindahan, mekanisme kerja sama, dan sinergi antara Bappebti, OJK, dan Kementerian Keuangan," ujar Didid dalam penutupan Rapat Kerja Bappebti, Jumat (20/1/2023).
Didid menuturkan, peran OJK nantinya terkait kebijakan operasional dari aset kripto. Sedangkan Bappebti terkait koordinasi kebijakan aset digital.
"Bisa dibilang Bappebti mengurus regulasi secara Makro. Ilustrasinya seperti asuransi, kebijakan operasionalnya ada di OJK, tetapi kebijakan besarnya ada di Kementerian Keuangan," kata Didid.
Nantinya, karena OJK yang bertugas terkait kebijakan operasional, maka ketika ada keluhan masyarakat soal operasional aset kripto bakal diurus oleh OJK.
"Secara umum karena operasional dipegang OJK, maka keluhan bisa disampaikan ke OJK nantinya. Misalnya jika bursa kripto tidak bekerja dengan baik. Sedangkan Bappebti akan mengurus kebijakan aset digital. Saat ini yang bisa diperdagangkan adalah aset kripto, bukan cryptocurrency tetapi jika masyarakat misalnya ingin kripto yang currency atau mata uang diperdagangkan bisa disampaikan ke Bappebti," pungkas Didid.
Seperti diketahui, terbitnya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggeser pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
Mendag Sebut Pengawasan Kripto Telah Pindah ke OJK
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebutkan, pengalihan wewenang, tugas dan fungsi pengelolaan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen. Adapun sebagian kewenangan tersebut, menurut Zulkifli telah dialihkan kepada OJK.
Zulkifli pun ingin pengalihan wewenang tersebut tidak menimbulkan dampak berarti bagi industri dan masyarakat. Adapun pengalihan wewenang pengawasan kripto dari Bappebti ke OJK sejalan dengan salah satu tugas utama Bappebti pada 2023 untuk melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 12 Januari 2023.
Zulkifli menuturkan, pengalihan ini sebagai langkah untuk memperkuat industri keuangan di Indonesia.
"Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan," tutur dia seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/1/2023)
Adapun UU PPSK terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, mengenai pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif.
Pemerintah dan DPR memutuskan perpindahan kewenangan agar pengelolaan dan pengawasan terhadap aset kripto dan perdagangan derivatif dapat terintegrasi dengan pengelolaan keuangan. Hal ini untuk minimalkan kemungkinan terjadi masalah dalam stabilitasi sektor keuangan ke depan.
Untuk menindaklanjuti UU itu, Kementerian Keuangan dan Bappebti akan susun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi. Zulkifli pun menuturkan, Bappebti harus optimalkan peran dan bekerja lebih baik untuk membina, mengatur dan mengawasi terhadap pelaku usaha serta perbaikan ekosistem usaha.
Advertisement
Ada UU P2SK OJK Bakal Bentuk Organisasi Pengawas Kripto dan Koperasi
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang P2SK. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Adanya UU P2SK membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat tambahan tugas, diantaranya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto dan koperasi.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengaku siap mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dan akan segera mempersiapkan organisasi hingga anggarannya untuk kripto dan koperasi.
Hal itu disampaikan Mirza dalam konferensi pers Awal Tahun Asesmen Sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023).
"Memang disebut oleh UU P2SK ada tambahan tugas dari OJK terkait aset kripto, aset digital, dan terkait bursa karbon, dan juga ada terkait penguatan penegakan hukum, penguatan perlindungan konsumen, kami di OJK harus siap diberikan amanat itu oleh negara, tentu kami akan siapkan terkait organisasi, orangnya, dan anggarannya," kata Mirza.
Sebelumnya, Mirza mengungkapkan dalam RUU P2SK terdapat bab khusus yang membahas mengenai Inovasi Teknologi Sistem Keuangan (ITSK), yang ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara inovasi, tata kelola, dan manajemen risiko digitalisasi di sektor jasa keuangan.
Menurutnya, kebijakan tersebut untuk memastikan level playing field di sektor jasa keuangan dan meminimalisir regulator arbitrase di sektor jasa keuangan, serta dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan pengembangan ekosistem ekonomi digital dan inklusif dan berdaya tahan.
Disisi lain hal menarik lainnya, dalam UU P2SK ini adalah calon anggota Gubernur Bank Indonesia, anggota dewan komisioner OJK dan anggota dewan komisioner LPS dipersyaratkan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik saat pencalonannya.
Alasan OJK Awasi Kripto
Nilai transaksi kripto yang tumbuh signifikan dinilai berpotensi berdampak terhadap stabilitas keuangan. Dengan pertimbangan itu, pengawasan kripto pun beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko pada Rabu, (4/1/2023).
"Adanya laporan dari financial stability board yang mengatakan bahwa pesatnya nilai pertumbuhan aset kripto dapat berdampak pada stabilitas keuangan," tutur Didid.
Didid menilai, peralihan kewenangan pengawasan kripto kepada OJK bukan kegagalan. Namun, ia mengakui ada target yang belum dirampungkan, salah satunya membangun ekosistem perdagangan kripto. Didid menyampaikan, ekosistem transaksi kripto telah dibangun secara tata kelola dengan ada pengelola, kliring, pedagang fisik dan pelanggan.
Ia mengungkapkan kendala belum terbangunnya ekosistem lantaran Bappebti belum menemukan negara yang jadi acuan untuk pasar kripto. Didid mengeaskan, pihaknya ingin hal terkait bursa kustodian dan kliring dapat memenuhi kriteria baik.
"Masalahnya kami kesulitan untuk mencari benchmarking mana negara yang sudah memiliki bursa yang baik bursa kripto yang baik," ujar Didid.
Advertisement