Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok mengakui telah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah tersebut memantau sejumlah aset milik Pemerintah Kota Depok yang belum disertifikasi.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok mendapatkan pantauan dari Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi (Korsupgah) KPK. Hal itu terkait dengan sejumlah aset Pemerintah Kota Depok yang belum tersertifikasi.
“Kemarin kita sudah dipantau oleh Korsupgah KPK,” ujar Idris kepada Liputan6.com, Jumat (20/1/2023).
Idris menjelaskan, Pemerintah Kota Depok masih memiliki 6.700 bidang tanah aset yang belum dapat sertifikat. Hal itu yang menjadi catatan sehingga Pemerintah Kota Depok berusaha mensertifikasi aset yang dimiliki.
Baca Juga
Advertisement
“Ini jadi pantauan Korsupgah KPK karena enggak boleh aset ini dibiarkan enggak punya sertifikat,” jelas Idris.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Depok pada tahun lalu mengajukan 500 berkas untuk sertifikasi tanah. Namun hanya sekitar belasan aset tanah Pemerintah Kota Depok yang mendapatkan sertifikasi dari pengajuan tersebut.
“Alhamdulillah dari kita ajuin 500 berkas untuk tanah yang disertifikasi hanya dapat 11 sertifikat,” ucap Idris.
Pemerintah Kota Depok kembali mengajukan 3.700 bidang tanah untuk disertifikasi namun hanya 9 aset yang mendapatkan sertifikat. Untuk itu, Idris meminta kepada stakeholder yang memiliki kedekatan dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk segera mengeluarkan pengajuan tersebut.
“Minta tolong juga ke teman-teman yang punya akses ke BPN agar BPN segera mengeluarkan sertifikat, karena BPN di bawah Presiden langsung,” terang Idris.
Bukan Hal Mudah
Idris menuturkan, penyelesaian aset untuk mendapatkan sertifikat merupakan bukan hal yang mudah, dibutuhkan waktu untuk menyelesaikannya. Apalagi Pemerintah Kota Depok saat ini sudah dipantau Korsupgah KPK.
“Ini bukan hal yang mudah, apalagi sudah dipantau Korsupgah KPK,” pungkas Idris.
Advertisement