Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), mencatat bahwa total lelang sepanjang 2022 mencapai Rp 35 triliun atau 117 persendi atas target yang sebesar Rp 30 triliun.
"Di tahun 2022 kita lelang ada target Rp 30 triliun dan saya bersyukur bangga karena capaian pokok lelang 2022 tercapai Rp 35 triliun atau 117 persen," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto dalam Media Briefing dengan tema DJKN Catat Rp 35,2 Triliun Nilai Transaksi Lelang di 2022, Jumat (20/1/2023).
Advertisement
Sementara, untuk lelang Penerimaan Negara Bukan Pajak mencapai Rp 850 miliar atau 121 persen meningkat dari target Rp 700 miliar. Lebih lanjut, Joko mengatakan capaian pokok lelang dari 2017 hingga 2022 mengalami tren pertumbuhan yang positif, sama halnya untuk capaian lelang PNBP.
"Kalau melihat capaian pokok lelang dari tahun 2017, ada tren pertumbuhan yang sangat positif mulai 2017 Rp 16 triliun, kemudian naik Rp 18 triliun, Rp 27 triliun dan seterusnya.Demikian juga untuk PNBP mulai 2017-2022 pertumbuhannya cukup positif ini membanggakan bagi kita semua," ujarnya.
Adapun rincian dari total lelang 2022 sebesar Rp 35 triliun bersumber dari pemulihan negara atau penegakan hukum sebesar Rp 2 triliun. Kemudian, bersumber dari penjualan barang agunan Rp 10 triliun, dan lelang bersumber dari menggerakkan roda perekonomian Rp 23 triliun.
"Di tahun 2022 dari Rp 35 triliun itu bersumber dari pemulihan negara atau penegakan hukum Rp 2 triliun. Sedangkan yang bersumber dari penjualan barang agunan Rp 10 triliun dan ini yang patut kita bangga dalam roda perekonomian dan menciptakan lapangan kerja itu hasilnya Rp 23 triliun. Jadi total Rp 35 triliun itu, perlu disampaikan ada lelang-lelang yang jenisnya sangat strategis," jelasnya.
Bantu Pemulihan Keuangan Negara
Dalam paparannya, Joko menjelaskan peran lelang DJKN dalam perekonomian nasional. Peran lelang dalam perekonomian nasional ada 3 hal, pertama, membantu pemulihan keuangan negara.
"Artinya, bahwa proses pelaksanaan lelang ini melalui penegakkan hukum penjualan lelang terhadap barang rampasan, barang sitaan termasuk barang negara/inventaris," ujarnya.
Dimana uang negara yang dikorupsi atau disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, akan dikembalikan lagi kepada negara melalui lelang.
"Ada proses hukum pidana, perdata, kemudian perkara ada perampasan kemudian kita lelang. Artinya uang negara yg tadinya diambil sama orang yang tidak bertanggung jawab kita kembalikan dalam proses lelang," ujarnya.
Advertisement
Selesaikan Non Performing Loan
Kedua, peran lelang untuk menyelesaikan non performing loan. Peran lelang disini sangat berarti bagi fungsi intermediasi perbankan melalui pencairan agunan dengan penjualan lelang. Apalagi di masa covid-19 banyak sekali perusahaan terganggu dan mengalami kredit macet. Ketiga, peran lelang adalah untuk menggerakan roda perekonomian.
"Misal terhadap perusahaan pailit, mangkrak ga beroperasi kemudian dijual melalui lelang lalu investor masuk maka di pabrik akan dihidupkan, muncul lapangan kerja, itu peran lelang dalam perekonomian," pungkasnya.