Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan update kondisi Malika (6), bocah korban penculikan anak di Jakarta Pusat telah membaik. Dengan telah menyelesaikan perawatan medis di RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Update kasus malika. Kami Sampaikan bahwa malika sudah selesai penanganan secara medis oleh RS polri Sukanto," kata Ramadhan dalam keterangannya, dikutip Sabtu (21/1/2023).
Advertisement
Setelah selesai menjalani perawatan, kata Ramadhan, kini Polri melalui Biddokkes Polda Metro Jaya bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersiap melakukan pemulihan psikologis.
"Selanjutnya dilakukan penanganan lebih lanjut berupa pemulihan psikologi di rumah aman," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut memberi atensi atas kasus penculikan anak yang menimpa Malika, seorang anak perempuan berumur 6 tahun yang diculik sejak awal Desember 2022 lalu di Jakarta Pusat (Jakpus).
"Kasus ini menjadi atensi polri, terkait pimpinan Polri perintah beliau untuk segera dituntaskan. Terkait masalah yang korbannya anak," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur
Dimana saat ini, Polisi telah berhasil mengembalikan Malika dari cengkraman sang penculik bernama Iwan yang ditangkap pada Senin (2/1/2023) malam di kawasan Ciledug, Tangerang, usai menjadi buronan.
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bocah enam tahun, Malika di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Senin 2 Januari 2023 malam. Pelaku bernama Iwan Sumarno (42) alias Jacky memberikan keterangan berbelit-belit saat diperiksa.
"Dari semalam pelaku memberikan keterangan yang berbelit-belit. Masih terus kami dalami (motifnya) dan tentunya nanti juga akan kita kembangkan mulai dari awal terduga pelaku membawa korban sampai dengan hari ini," kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan, Selasa 3 Januari 2023.
Namun, Kombes Pol Komarudin juga mengungkapkan bahwa pelaku mengaku ingin menjaga korban, MA (6), dan sayang kepadanya.
"Keterangan pelaku masih berbelit-belit. Mengaku bahwa dia hanya ingin menjaga MA, dia sayang dengan MA sehingga ingin mengajak untuk bisa menemaninya dalam keseharian yang bersangkutan," ujarnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 330 ayat (2) dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun, hukuman tersebut bisa berubah tergantung hasil pemeriksaan medis.
"Sementara ini Pasal 330 ayat (2) ancaman hukuman 9 tahun. Tapi sekiranya perkembangan terbaru dari medis, hasil visum, tentu kita jerat pasal yang lain," ujarnya.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber; Merdeka.com
Advertisement