Jual Obat Keras Tramadol dengan Modus Toko Kosmetik, Pemuda di Tangerang Diciduk Polisi

Pemuda berinisial MZF (22) diamankan anggota Polsek Neglasari, karena kedapatan menjual bebas obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP, dengan modus toko kosmetik.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 22 Jan 2023, 04:20 WIB
Ilustrasi Penangkapan (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemuda berinisial MZF (22) diamankan anggota Polsek Neglasari, karena kedapatan menjual bebas obat keras daftar G jenis tramadol HCL, MF dan DMP, dengan modus toko kosmetik.

Tersangka diamankan di Toko kosmetik Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, modus tersangka dalam menjalankan aksinya dengan membuka toko kosmetik. Namun tersangka menjual obat keras daftar G jenis tramadol.

"Informasi didapatkan masyarakat, Aksi tersangka sudah sangat meresahkan. Sebab, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan modus berjualan kosmetik, penangkapan dilakukan melalui penyelidikan observasi dan kemudian mendatangi TKP," katanya, Sabtu (21/1/2023).


602 Butir Pil Tramadol Diamankan

Dari tempat tersebut, polisi menyita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir Tramadol dan uang tunai hasil transaksi Rp457 ribu. (Pramitha Tristiawati)

Kapolres juga menyebut, saat dilakukan penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 602 butir Pil tramadol HCL. Lalu, 453 butir pil warna kuning bertuliskan MF dan 192 butir Pil warna kuning bertuliskan DMP.

"Penjualan obat keras tanpa izin ini dilarang, apabila masih didapati penjualannya di Kota Tangerang, akan kami tindak tegas dan proses hukum," katanya.

Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya