MK: Pulau Berhala Milik Kepulauan Riau

Pulau ini sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2013, 19:23 WIB
Teka-teki siapa yang berhak mengelola Pulau Berhala terjawab sudah. Mahkamah Konstitusi memutuskan pulau seluas sekitar 10 kilometer persegi itu resmi dimiliki Kepulauan Riau.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Konstitusi, Achmad Sodiki, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (21/2/2013).

Pulau ini sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi. Provinsi Kepulauan Riau merasa pulau yang memiliki panorama pantai pasir putih ini adalah miliknya.

Namun, Provinsi Jambi mengaku memiliki pulau ini berdasarkan UU Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Permohonan ini diajukan tiga kepala daerah yakni Bupati Lingga, Daria; Camat Singkep, Kabupaten Lingga, Kisanjaya; dan Kepala Desa Berhala, Saref. Mereka merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau khususnya Pasal 3. Mereka menilai berlakunya pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Pada Pasal 3 UU tersebut menyatakan, Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah Provinsi Riau yang terdiri atas: Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang.

Dalam penjelasannya, menyatakan, Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala, karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi".

Mahkamah pun mempertimbangkan, dalam menentukan posisi Pulau Berhala, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan peraturan tentang wilayah administrasi Pulau Berhala, tanggal 29 September 2011. Dalam Pasal 3 menyatakan, "Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi".

Terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubernur Kepulauan Riau, Muhammad Sani, mengajukan pengujian atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA membatalkan Peraturan Dalam Negeri bernomor 44 Tahun 2011 itu. "Sehingga Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau," jelas Mahkamah. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya