Liputan6.com, Jakarta Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI jakarta pada Senin 23 Januari 2023 ditiadakan. Hal ini lantaran ditetapkannya cuti bersama Imlek 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku pada libur nasional.
Advertisement
Diketahui, berdasarkan SKB nomor 1006/2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
"Kalau libur ya tidak ada gage (ganjil genap)," kata Latif dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).
Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
26 Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari.
Advertisement