Senin 23 Januari 2023 Cuti Bersama Imlek, Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI jakarta pada Senin 23 Januari 2023 ditiadakan. Hal ini lantaran ditetapkannya cuti bersama Imlek 2023.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 23 Jan 2023, 05:10 WIB
Petugas kepolisian menilang pengendara mobil yang melanggar aturan ganjil genap di Jalan MT Haryono, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai hari ini memberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. (merdeka.com/Iqbal S Nugroh

Liputan6.com, Jakarta Penerapan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem ganjil genap di DKI jakarta pada Senin 23 Januari 2023 ditiadakan. Hal ini lantaran ditetapkannya cuti bersama Imlek 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kebijakan ganjil genap memang tidak berlaku pada libur nasional.

Diketahui, berdasarkan SKB nomor 1006/2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, 23 Januari 2023 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.

"Kalau libur ya tidak ada gage (ganjil genap)," kata Latif dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Sekedar informasi, kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas dari 13 titik menjadi 26 titik. Penambahan ruas jalan ganjil-genap menjadi 26 titik sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 


26 Lokasi Ganjil Genap di DKI Jakarta

Berikut 26 lokasi ganjil genap di DKI Jakarta yang berlaku setiap hari Senin-Jumat:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya