Liputan6.com, Banyuwangi - Jasad wanita yang ditemukan mengambang setengah bugil di Sungai Setail, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi, dipastikan korban pembunuhan. Motif pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai harta korban.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, ada dua tersangka yang diamankan. Mereka adalah DMW (29) dan AS (26), sama-sama warga Desa/Kecamatan Purwoharjo.
Advertisement
Korban dengan salah satu tersangka berinisial DMW sudah saling mengenal. Hubungan pertemanan itu terjalin lewat sosial media, kurang lebih sekitar dua bulan.
"Dari situ, korban bercerita kepada DMW tentang adanya perkara piutang dengan orang Ciamis sebesar Rp 17 juta," kata Agus, Senin (23/1/2023).
Atas cerita tersebut korban mengajak DMW untuk menagihnya. Korban lalu dijemput oleh DMW di rumahnya pada Rabu (18/1/2023) sore menggunakan mobil chevrolet warna hitam hasil pinjaman.
Singkat cerita, korban bersama tersangka mulai melakukan perjalanan. Namun, sesampainya di Jember korban lemas, muntah dan berak. Karena kondisi korban sakit, akhirnya perjalanan dihentikan lalu kembali ke Banyuwangi.
Sebelum sampai di Banyuwangi, DMW telah menghubungi pelaku AS. Ia kemudian dijemput oleh DMW di tempat kerjanya di Desa Bangorejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi pada Rabu (18/1/2023) malam.
"Korban lalu diajak keliling ke Blimbingsari lanjut ke Purwoharjo. Sesampainya di Purwoharjo, pelaku membeli tampar untuk mengeksekusi korban," jelas Agus.
Korban kemudian dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Purwoharjo. Disitulah leher korban dijerat menggunakan tali tampar oleh kedua pelaku hingga korban tidak bernyawa.
Usai mengeksekusi korban, kedua pelaku masih menyempatkan istirahat di rumah temannya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Sementara jenazah korban masih berada di dalam mobil.
Keesokan harinya pada Kamis (19/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, sebelum membuang mayat korban, pelaku mengambil barang berharganya berupa uang Rp 1.100.000 hingga perhiasan yang melekat pada di badan korban.
"Setelahnya para pelaku lanjut keliling di wilayah Tegaldlimo, lalu membuang korban di jembatan masuk wilayah Dusun Bayatrejo, Desa Wringinpitu, Kecamatan Tegaldlimo Banyuwangi, sekitar pukul 23.30 WIB," ujarnya.
Jasad korban ditemukan pada Jumat (20/1/2023) pagi. Penemuan jasad itu sempat membuat heboh. Warga setempat saat itu mengaku tidak mengenali jasad perempuan tersebut.
Pelaku Terancam hukuman Mati
Satu hari berselang identitas korban berhasil terungkap setelah ada keluarga yang memastikan ke RSUD Blambangan.
Korban ternyata adalah Sumila (55), warga Dusun Sukomukti, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Tim Resmob kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pada Sabtu (21/1/2023) malam. Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka yakni DMW di rumahnya di Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.
"Dari hasil pengembangan, terdapat pelaku lain yakni AS dan telah berhasil kami amankan juga di rumahnya," ujar Agus.
Dari hasil pemeriksaan keduanya telah merencanakan pembunuhan dan akan mengambil barang-barang berharga milik korban.
"Akibat insiden ini, korban dijerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," tegasnya.
Advertisement