Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan melaksanakan sidang putusan atau vonis terhadap terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari atas kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020.
Sidang vonis kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp133.763.305.600 ini akan digelar pada Selasa 31 Januari 2023 mendatang.
Baca Juga
Advertisement
“Akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Selasa 31 Januari 2023 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (23/1/2023).
Pada Desember 2022 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533.
“Dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 8 tahun,” beber Ketut.
Kemudian terdakwa Ni Putu Purnamasari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp101.624.243.467, dan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita, serta jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam tuntutannya, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533 dan terdakwa Ni Putu Purnamasari memperkaya diri sebesar Rp37.335.910.483.
Keduanya dianggap merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, dan oleh karenanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 atau Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Oditur Militer Tinggi II Jakarta selaku Penuntut Umum berharap putusan Majelis Hakim nantinya tidak berbeda dengan tuntutan pidana yang telah diajukan terhadap kedua terdakwa,” kata Ketut.
Sita Aset Senilai Rp53 Miliar
Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi menegaskan bahwa kinerja Tim Penuntut Koneksitas sudah sangat maksimal dalam proses membuktikan unsur pidana yang dilakukan berdasarkan keterangan terdakwa, para saksi dan ahli, serta bukti lain yang cukup dan terpenuhi sebagaimana Pasal Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan.
“Tim Koneksitas berupaya maksimal melalui mekanisme hukum acara yang ada untuk mendapatkan aset-aset TWP AD di terdakwa dan pihak terkait, termasuk dalam tuntutan diterapkan pidana tambahan uang pengganti sesuai nilai kerugian yang jadi tanggung jawab masing-masing terdakwa sesuai nilai yang dikorupsi,” ujarnya.
Anwar berharap Panglima TNI dan KSAD selaku atasan yang berhak menghukum dan perwira penyerah perkara di satuan Angkatan Darat, agar proses hukum perkara korupsi TWP AD bisa semaksimal mungkin dalam mengembalikan kerugian kepada prajurit.
“Soal barang bukti yang berhasil disita dari para terdakwa senilai Rp53 miliar, Tim Koneksitas juga mengupayakan pengembalian lebih maksimal lewat tuntutan pidana tambahan,” Anwar menandaskan.
Advertisement
Didakwa Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI AD
Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melaksanakan sidang perdana atas nama Terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020.
"Dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/4/2022).
Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020. Adapun dakwaan terhadap Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari adalah sebagai berikut:
Kesatu: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP, atau;
Kedua: Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu Pembacaan Eksepsi dari terdakwa mau pun Penasihat Hukum Terdakwa," kata Ketut.