Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang dijalani Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Termasuk, soal Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntu umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini disampaikan Jokowi saat ditanya soal ibunda Bharada E yang memohon keringanan hukum untuk anaknya. Ibunda Elizier memohon agar Presiden dan Kapolri memberi keadilan untuk anaknya.
Advertisement
"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Jokowi saat meninjau Proyek Pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Dia menekankan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga negara. Jokowi menyampaikan hal ini berlaku untuk semua kasus hukum, bukan hanya kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja.
"Bukan hanya kasus FS (Ferdy Sambo) saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi). Karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," jelas Jokowi.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan pihaknya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat. Dia menegaskan tak akan merevisi tuntutan.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan pernah revisi," ujar Fadil dalam keterangannya soal tuntutan Richard Eliezer, Jumat (20/1/2023).
Fadil tak ambil pusing dengan kekecewaan masyarakat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tak puas dengan tuntutan Bharada E. Lagipula, menurut Fadil, Bharada E masih memiliki kesempatan membela dalam pleidoi nanti.
"LPSK enggak pernah puas. Ya tidak mengapa. Makanya saya bilang, lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata dia.
Richard Eliezer alias Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Hal itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebutkan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Atas perbuatan itu, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.
Pada kasus ini, Bharada E menjadi justice collaborator. Pada 8 Agustus 2022, melalui kuasa hukum Muhammad Boerhanuddin, Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Advertisement
Hal Meringankan Tuntutan Richard Eliezer
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut memperhatikan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal itu pun menjadi salah satu pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meringankan tuntutan.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap dia.
Di samping hal meringankan, Jaksa juga menguraikan hal memperberat tuntutan hukum terhadap terdakwa. Jaksa menyebut, Eliezer merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucap dia.