Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf membacakan pleidoi (nota pembelaan) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Kuat Ma'ruf dengan tegas menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Advertisement
"Yang Mulia, jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Namun, saya harus tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022," kata Kuat Ma'ruf.
Dia menyatakan, sejak proses penyelidikan, dia seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap almarhum Yosua. Termasuk soal pisau yang dianggap telah siapkan dari Magelang, Jawa Tengah. Bahkan, dia dituduh membawa pisau tersebut ke Duren Tiga.
"Padahal, di dalam persidangan saya sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung dari keternagan dari para saksi dan video yang ditampilkan," ucap Kuat Ma'ruf.
Dia juga menyinggung tudingan jaksa penuntut umum terkait persekongkolan dirinya dengan Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf menegaskan tidak ada saksi, rekaman video, dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.
"Saya dianggap juga telah sekongkol dengan Bapak Ferdy Sambo. Namun, berdasarkan hasil persidangan saya, tidak satu pun saksi maupun video rekaman ataupun bukti lain yang menyatakan kalau saya bertemu Bapak Ferdy Sambo di Saguling," ujar dia.
Dalam pleidoi, Kuat Ma'ruf menepis tudingan dirinya ikut merencanakan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurut dia, menutup pintu dan menyalakan lampu bagian dari rutinitas sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
"Jadi, kapan saya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Yosua," ujar Kuat Ma'ruf.
Tuntutan
Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Adapun yang bersangkutan dianggap bersalah lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP,," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.
Jaksa sebelumnya menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah hadir dalam sidang tersebut, antara lain keluarga Brigadir J, terdakwa kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice, hingga petugas kepolisian terkait.
Advertisement
Tudingan Jaksa
"Keterangan antara saksi satu dengan lainnya saling berkaitan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J," jelas jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk ucapan Kuat Ma’ruf yakni "jangan sampai ada duri dalam rumah tangga".
Dalam rangkaian peristiwa, Kuat Ma’ruf disebut turut serta ke kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan bersama terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal, dalam kondisi mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J. Secara keseluruhan, Kuat Ma’ruf terbukti bersalah dan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatannya.
"Kuat Ma’ruf sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa saudara Yoshua Nofriansyah Hutabarat," jaksa menandaskan.