Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bacakan Pledoi Hari Ini, Bagaimana Cara Mengajukan Pembelaan Dalam Sidang?

Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:45 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjadwalkan persidangan untuk ketiganya.

Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi Ferdy Sambo. Sementara Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara.

Dalam sidang pledoi hari ini, penasihat hukum Bripka RR, Erman Umar menyatakan akan membantah seluruh argumen tuntutan JPU yang menyebut kliennya terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/1/2023).

Menurut Erman, alasan dari tuntutan 8 tahun pada kliennya, Ricky Rizal, berbeda dengan fakta di persidangan dan sanggahan atas tuntutan tersebut dituangkan dalam pledoi yang dibacakan hari ini.

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, pun menyatakan pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pledoi kliennya. Menurutnya, nota pembelaan yang akan dibacakan bakal menegaskan bukti bahwa Kuat Ma'ruf tidak terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Seperti, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022 (menceritakan skenario)," ujar Irwan saat dikonfirmasi secara terpisah.

Sedangkan pledoi Ferdy Sambo diprediksi akan menggunakan 'kekhilafan' atas kejadian pelecehan yang menimpa istrinya, Putri Candrawathi. 

Lalu bagaimana tata cara pengajuan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang?


Arti Pledoi

Menurut laman kbbi.web.id, pledoi memiliki arti pidato pembelaan terhadap terdakwa yang dibacakan oleh advokat (pembela) atau terdakwa sendiri.

Nota pembelaan atau pledoi berdasarkan simpus.mkri.id, berasal dari bahasa Belanda yang merupakan upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa dalam mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam sebuah perkara pidana.

Pledoi bisa dibuat dan disampaikan secara mandiri oleh terdakwa atau diwakilkan kepada penasihat hukumnya. 

Hukumonline mengutip M Yahya Harahap dalam Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali), tuntutan pidana dan pembelaan dirangkai dalam satu pembahasan untuk memudahkan melihat kaitan antara kedua proses itu dalam pemeriksaan perkara.

Tuntutan pidana penuntut umum selamanya saling berkaitan dengan pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum karena tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum maupun pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum pada hakikatnya merupakan “dialogis jawab-menjawab terakhir” dalam proses pemeriksaan.


Aturan Mengenai Tuntutan Pidana dan Pembelaan

Aturan mengenai tuntutan pidana dan pembelaan menurut hukum yang berlaku yakni sebagai berikut:

  1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
  2. Selanjutnya, terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
  3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan, segera diserahkan kepada hakim ketua sidang, dan diserahkan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.

Terdakwa atau penasihat hukumnya berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Tata Cara Pengajuan Tuntutan dan Pembelaan

Mengenai tuntutan pidana dan pembelaan, laman Hukumonline menulis, baru bisa diajukan setelah ada pernyataan dari hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah selesai.

Tata cara pengajuan tuntutan dan pembelaan adalah sebagai berikut:

1. Diajukan atas permintaan hakim ketua sidang

Fungsi tindakan penuntutan baru dapat digunakan setelah ketua sidang meminta pada instansi penuntut umum untuk mengajukan tuntutan meski tindakan tersebut merupakan fungsi yang melekat padanya.

Meski tindakan penuntutan merupakan fungsi yang melekat pada instansi penuntut umum, fungis itu baru dapat digunakan setelah ketua sidang memintanya mengajukan tuntutan.

Demikian pula dengan pengajuan pembelaan. Meski itu merupakan hak yang melekat pada diri terdakwa atau penasihat hukum, giliran untuk mengajukan pembelaan disampaikan pada tahap tertentu setelah hakim meminta untuk mengajukan pembelaan.

2. Mendahulukan pengajuan tuntutan dari pembelaan

KUHAP telah menentukan giliran antara penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum dalam mengajukan tuntutan dan pembelaan maupun jawaban atas pembelaan. Giliran pertama diberikan pada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa.

Setelahnya giliran terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.

3. Jawab-menjawab dengan syarat terdakwa mendapat giliran terakhir

Dalam jawab-menjawab, ada syarat yang harus ditaati terdakwa atau penasihat hukumnya yakni mendapat giliran terakhir untuk menjawab. Selama penuntut umum masih diberi kesempatan untuk menjawab atau menanggapi, selama itu pula terdakwa atau penasihat hukum harus diberikan kesempatan yang sama, kecuali mereka tidak mempergunakan hak tersebut.

4. Tuntutan, pembelaan, dan jawaban dibuat secara tertulis

Tuntutan pidana, pembelaan, dan semua jawaban yang berhubungan dengan penuntutan dan pembelaan dibuat secara tertulis. Setelah itu dibacakan dan segera diserahkan pada hakim ketua sidang dan turunannya pada pihak yang berkepentingan.

Pembelaan dibuat sekurangnya rangkap dua, dimana aslinya diserahkan pada ketua sidang setelah selesai dibacakan. Turunan tuntutan dan jawaban penuntut umum diserahkan pada terdakwa /penasihan hukum. Sebaliknya, turunan pembelaan dan jawaban juga diserahkan ke penuntut umum oleh terdakwa atau penasihat hukum.

5. Pengecualian bagi terdakwa yang tidak pandai menulis

Terdakwa yang tidak pandai menulis, maka pembelaan dan jawaban bisa dilakukan secara lisan di persidangan dan dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya