Baca Pembelaan, Kuat Ma'ruf Heran Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi

Kuat Ma'ruf mempertanyakan fakta-fakta persidangan kasus pembunuhan Brigadir J selama ini. Menurut dia, dakwaan terhadap dirinya seakan-akan dipaksakan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 11:15 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Kuat Ma'ruf menyampaikan keluh-kesah saat membaca pleidoi atau nota pembelaan. Dia mengaku mendapat label negatif sejak terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal Kuat Ma'ruf mengaku tak tahu-menahu soal pembunuhan Brigadir J.

"Saya sudah ditahan kurang lebih 5 bulan. Dan selama itu juga saya juga dituduh sebagai orang ikut merencanakan pembunuhan ke almarhum Yosua. Bahkan yang lebih parah di medsos saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," kata Kuat Ma'ruf membaca nota pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (24/1/2023).

Kuat Ma'ruf mempertanyakan fakta-fakta persidangan selama ini. Menurut dia, dakwaan terhadap dirinya seakan-akan dipaksakan.

"Yang Mulia yang saya hormati apakah karena sulit memahami kepada saya maka membuktikan saya ikut merencanakan kepada almarhum Yosua. Apakah karena saya menjawab tidak sesuai dengan kemauan yang bertanya maka membuat saya dianggap berbohong dan tidak jujur," kata Kuat.

Dia mengaku bingung dan tidak percaya bisa terjerat pada peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Karena bagaimanapun juga saya punya anak dan istri yang pastinya berdampak pada mereka," ujar Kuat Ma'ruf.


Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Jaksa

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara 8 tahun atas terdakwa Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Keputusan tersebut berdasarkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

"Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, kami selaku penuntut umum dalam perkara ini wajib pula mempertimbangkan hal-hal yang menjadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Untuk hal yang memberatkan, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.

"Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," jelas dia.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum atas perbuatan pidana, hingga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi, hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," jaksa menandaskan.

Infografis Eksepsi Ricky Rizal & Kuat Ma'ruf Ditolak, Salah Satu Mau Minta Maaf (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya