Liputan6.com, Jakarta Venna Melinda dijadwalkan tiba di Surabaya untuk menyampaikan keterangan tambahan di Polda Jawa Timur, Kamis (26/1/2023). Keterangan tambahan ini untuk memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP) terkait dugaan KDRT yang menimpanya.
Kasus KDRT ini kini menempatkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur selama beberapa hari ke depan. Rencana Venna Melinda mendatangi Polda Jatim disampaikan kuasa hukumnya.
Hotman Paris terang-terangan mengundang awak media mendatangi Polda Jawa Timur. Di sana, akan digelar konferensi pers terkait perkembangan terkini dugaan KDRT yang menimpang sang klien.
Baca Juga
Advertisement
“Hotman Paris dan Venna Melinda mengundang seluruh media, untuk menghadiri konferensi pers dari Venna di Polda Jawa Timur pada hari Kamis jam 9 pagi. Jam 9 pagi di Polda Jawa Timur, di mana Venna akan memberikan keterangan tambahan dan bukti-bukti tentang KDRT,” katanya.
Bukti Sejarah Hidup
“Dan juga bukti-bukti dalam sejarah hidup yang dia tahu tentang suaminya. Anda akan terkejut,” Hotman Paris menjanjikan, via video yang diunggah di akun Intagram terverifikasi, Selasa (24/1/2023).
Lewat video yang sama, ia meluruskan spekulasi yang berkembang di kalangan jurnalis. Spekulasi ini menyebut Venna Melinda punya kasus hukum di Bogor, Jawa Barat, yang belum tuntas.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Mengenai Fitnahan
“Terus mengenai fitnahan bahwa seolah-olah Venna punya kasus di Bogor, bohong,” cetus presenter program Hotroom seraya menambahkan, “Venna tidak punya kasus apapun di Bogor.”
Hotman Paris tak akan tinggal diam jika kasus yang sudah memasuki fase SP3 ini dijadikan senjara pihak seberang untuk mengondisikan Venna Melinda mau berdamai. Ia menyebut “kasus Bogor” tidak relevan.
Sudah SP3
“Kalau sampai ada orang yang tidak bertanggung jawab, mengait-ngaitkan kasus anak yang sudah SP3, kasus anak yang sudah SP3 dikait-kaitkan dengan kasusnya Venna sama suaminya, sangat tidak relevan,” Hotman Paris menyambung.
Senada dengan Venna Melinda, ia tak gentar untuk melanjutkan kasus dugaan KDRT ini ke meja hijau. Bagaimana pun KDRT adalah tindak pidana. Perempuan harus berani bersuara jika mengalami kekerasan.
“Dan Anda bisa menilai masa hal-hal terkait dengan anak dipakai sebagai ancaman: Kalau kamu tidak mau berdamai, saya akan membuka kasus ini. Silakan buka. Venna bilang: Gue tantangin, buka kasusnya, kasus apa?” tutupnya.
Advertisement