Korupsi Proyek Fiktif, KPK Panggil Petinggi Amarta Karya dan Dirut Trikenca Sakti Utama

KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero) Deden Prayoga dan Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama Bambang Suparno, Selasa (24/1/2023).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jan 2023, 13:02 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero) Deden Prayoga dan Direktur Utama PT Trikencana Sakti Utama Bambang Suparno, Selasa (24/1/2023).

Keduanya bakal dimintai keterangan sebagai saksi seputar kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya. Keduanya bakal diperiksa di Gedung KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari keduanya. Namun, KPK sempat mendalami jumlah uang yang dikeluarkan PT Amarta Karya untuk pengadaan proyek fiktif tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Divisi Akuntansi PT Amarta Karya M Fodli pada Selasa, 13 September 2022 kemarin.

"Hadir dan didalami lebih lanjut melalui pengetahuan saksi antara lain terkait dengan penghitungan jumlah uang yang dikeluarkan PT AK (Amarta Karya) untuk beberapa subkontraktor yang diduga bersedia mengerjakan proyek fiktif atas perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/9/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dugaan korupsi. Lembaga antirasuah kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di PT Amarta Karya tahun anggaran 2018 - 2020.

"Saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK (Amarta Karya) tahun 2018 – 2020," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/6/2022).

 


Rugikan Negara

Ali mengatakan, dalam kasus korupsi di PT Amarta Karya diduga terjadi kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara diduga lantaran terjadi pengerjaan proyek fiktif di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ujar Ali.

Ali mengatakan pihak KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka belum bisa dibeberkan sebelum dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

"Pihak yang kami tetapkan sebagai terrsangka akan kami umumkan pada saatnya nanti ketika penyidikan cukup dan akan disampaikan pada saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

KPK memastikan bakal mengusut kasus ini sampai tuntas. Beberapa saksi sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. KPK juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi ke depannya.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," kata Ali.

Infografis OTT KPK Era Firli Bahuri (Liputan6.com/Triyasni)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya