Sampaikan Pleidoi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Teringat Pesan Almarhum Ayah

Dalam nota pembelaannya, Ricky Rizal mengingat kembali pesan almarhum ayahnya yang memintanya untuk terus berbuat baik tanpa mengharapkan balasan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jan 2023, 14:32 WIB
Terdakwa Ricky Rizal saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Sementara hal meringankan, yaitu dia masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam nota pembelaannya, Ricky Rizal mengingat kembali pesan almarhum ayahnya yang memintanya untuk terus berbuat baik tanpa mengharapkan balasan.

"Saya selalu ingat pesan dari almarhum bapak saya, kalau berbuat baik harus dilandasi rasa tulus iklas tanpa mengharapkan balasan apapun dari perbuatan yang kita lakukan, jangan pernah berprasangka buruk terhadap sesuatu karena kita tidak tahu sebenarnya apa yang tidak kita ketahui," kata Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Ricky Rizal bercerita bahwa ia dibersarkan oleh ayah dan ibu yang berbeda profesi. Ayahnya merupakan anggota Polri, sedangkan ibunya adalah guru sekolah dasar (SD).

"Bapak saya merupakan anggota Polri yang sangat saya kagumi, beliau adalah panutan saya, baik dalam cara mendidik anak-anaknya atau menjalankan tugasnya sebagai abdi negara," tutur Ricky Rizal.

Ricky Rizal menambahkan, ayahnya ketika itu berdinas di luar kota. Meski demikian, sang ayah selalu memprioritaskan keluarga dan anak-anaknya.

"Walaupun beliau harus bekerja berbeda kota dengan kami tapi beliau selau memprioritaskan keluarga. Beliau selalu memperhatikan pendidikan saya dan adik saya. Saya teringat sewaktu masih kecil selalu diajak beliau solat berjamaah dan beliau membaca dan menghapal ayat-ayat Alquran," tambah Ricky Rizal.

Namun pada 25 Agustus 2010, kata Rikcy Rizal, sang ayah pergi untuk selama-lamanya. Ketika itu, Ricky Rizal yang tengah bertugas di Polres Brebes langsung pulang ke kampung halaman untuk mengurus jenazah sang ayah.

"Saya langsung bergegas pulang ke kampung halaman dengan hati yang sangat terluka," kata Ricky Rizal sambil menahan tangis.


Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Majelis Hakim menilai Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap rrdengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan sementara," sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya