Pleidoi Ferdy Sambo: Pembelaan Sia-Sia di Tengah Cacian dan Hinaan

Sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan nota pembelaan digelar maraton. Setelah terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang membacakan pembelaannya, giliran bekas jenderal polisi Ferdy Sambo membacakan pembelaannya. Dia menyebut pledoinya dengan pembelaan yang sia-sia.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 21:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau digelar maraton. Setelah terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang membacakan pembelaannya, giliran bekas jenderal polisi Ferdy Sambo membacakan pembelaannya. Dia menyebut pleidoinya dengan pembelaan yang sia-sia.

"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia' karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan danpersidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasafrustasi," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Menurut Sambo, vonis dijatuhkan kepada dirinya dan istri sebelum ketuk palu hakim persidangan. "Rasanya tidak ada ruang sedikitpun untukmenyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untukdidengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," ujar Sambo.

Tekanan pun, kata Sambo, diterimanya bertubi-tubi. Bahkan dia menuding media melakukan pembingkaian terhadap dirinya yang sedang duduk sebagai terdakwa. 

"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan, berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik," kata Sambo. 

"Bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara inimengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencaripopularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," dia menambahkan.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pembelaan Kuat Ma'ruf

Terdakwa Kuat Ma'ruf saat menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigair J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dilakukan oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Dalam kesempatan itu Kuat Ma'ruf menegaskan bahwa dirinya tidak pernah tahu bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dibunuh pada 8 Juli 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut melakukan pembelaan saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi pada almarhum Yoshua pada 8 Juli 2022." ujar Kuat Ma'ruf, Selasa (24/1/2023).

Kuat Ma'ruf juga mengaku tak paham atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan JPU kepada saya yang dituduh ikut perencanaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Kuat di persidangan.

Kuat pun berkeluh kesah atas kondisinya yang terseret perkara ini, turut mendapat tuduhan dan dianggap berbohong. Bahkan, selama lima bulan menjalani penahanan ada tuduhan yang membuatnya bingung atas ia yang dituduh selingkuh dengan Putri Candrawathi.

"Bahkan yang lebih parah Di medsos saya dituduh selingkuh dengan Ibu Putri. Saya sangat bingung dan sangat tidak percaya atas kejadian ini. Karena bagaimanapun juga saya juga punya anak dan istri yang pasti berdampak pada mereka," jelasnya

"Di sisi lain Almarhum Yosua juga baik sama Saya. Bahkan saat saya dua tahun tidak bekerja dengan Bapak Ferdy Sambo Almarhum Yosua pernah bantu saya dengan rezekinya karena saat itu anak Saya belum bayar sekolah," sambung dia.


Ricky Rizal Berurai Air Mata

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat dihadirkan menjadi saksi dengan terdakwa Kuwat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2022). Dalam persidangan hari ini, ketiga terdakwa saling bergantian menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Giliran Ricky Rizal yang membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua Hutabarat. Mantan ajudan Ferdy Sambo ini membacakan pembelaan sambil berurai air mata.

Ricky mengawali nota pembelaannya dengan membeberkan karir kepolisian selama ini. Karir dan pola pikirnya sebagai seorang anggota polisi berpangkat brigadir mendadak berubah setelah dia dipercaya menjadi ajudan dan sopir Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kapolres Brebes, Polda Jawa Tengah. Ferdy Sambo menjabat Kapolres Brebes sejak 2013 hingga 2015.

Dia membantah bahwa pengamanan senjata api sebagai perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.

"Bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan, apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut," kata dia.

Dia beralasan, pengamanan senjata api dan pisau adalah sebagai bentuk mitigasi apabila terjadi keributan kembali terjadi antara Kuat dan Brigadir Joshua. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya