Merasa Di-Bully, Ferdy Sambo: Seolah saya Penjahat Terbesar Sepanjang Sejarah

Ferdy Sambo mengungkap rasa kecewanya atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadap dirinya. Seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jan 2023, 16:35 WIB
Ekspresi wajah Ferdy Sambo datar, saat Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Jakarta Selatan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada mantan Eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo mengungkap rasa kecewanya atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadap dirinya. Seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Pernyataan itu dilayangkan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan seumur hidup yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pleidoi pribadinya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Menurutnya semenjak dirinya dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya. Beragam 'bully' tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.

"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," tambah dia.

Sehingga, Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang dengan beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.


Tunjukan Sebuah Video Viral

Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Fredy Sambo dituntut Seumur Hidup. (Liputan6.com/JohanTallo)

Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa. Padahal persidanganpun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.

"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ucap Sambo.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya