WHO Desak Tindakan Segera untuk Melindungi Anak dari Obat-obatan Terkontaminasi

WHO menyerukan kepada negara-negara untuk memastikan bahwa setiap obat yang dijual telah disetujui oleh otoritas yang kompeten.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 24 Jan 2023, 17:05 WIB
Ilustrasi obat-obatan. (Dok. Pixabay)

Liputan6.com, Washington - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan tindakan segera dan terpadu untuk melindungi anak-anak dari obat-obatan yang terkontaminasi. Seruan ini muncul menyusul serentetan kematian anak terkait obat batuk sirup tahun lalu.

WHO dalam pernyataannya pada Senin (23/1/2023) mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, lebih dari 300 anak terutama berusia di bawah lima tahun di Gambia, Indonesia, dan Uzbekistan meninggal akibat cedera ginjal akut terkait dengan obat-obatan yang terkontaminasi. Demikian seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (24/1).

Obat-obatan, khususnya obat batuk sirup yang dijual bebas, memiliki kadar dietilen glikol dan etilen glikol yang tinggi.

"Kontaminan ini adalah bahan kimia beracun yang digunakan sebagai pelarut industri dan zat antibeku yang bisa berakibat fatal meski dikonsumsi dalam jumlah kecil, dan tidak boleh ditemukan dalam obat-obatan," kata WHO.


Tindakan Segera dan Terkoordinasi

Ilustrasi anak (Dok. Pixabay)

Selain negara-negara di atas, WHO mengatakan kepada Reuters pada Senin bahwa Filipina, Timor Leste, Senegal, dan Kamboja mungkin terdampak karena obat-obatan tersebut mungkin dijual.

WHO pun menyerukan tindakan di 194 negara anggotanya untuk mencegah lebih banyak kematian.

"Karena ini bukan insiden yang terisolasi, WHO mengimbau berbagai pemangku kepentingan utama yang terlibat dalam rantai pasokan medis untuk mengambil tindakan segera dan terkoordinasi," ungkap WHO.

WHO telah mengirimkan peringatan spesifik pada Oktober dan awal bulan ini atas obat-obatan pabrikan Maiden Pharmaceuticals dan Marion Biotech dari India, yang masing-masing diduga terkait dengan kematian di Gambia dan Uzbekistan

Tahun lalu, peringatan juga dikeluarkan untuk obat batuk sirup yang dibuat empat produsen Indonesia, PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical, PT Konimex, dan PT AFI Pharma.


Harus Disetujui Otoritas yang Kompeten

Ilustrasi laboratorium farmasi. (Foto: Pixabay/luvqs)

WHO menyerukan kepada seluruh negara untuk memastikan bahwa setiap obat yang dijual telah disetujui oleh otoritas yang kompeten.

Selain itu, WHO juga meminta pemerintah dan regulator untuk menugaskan pemeriksaan produsen, meningkatkan pengawasan pasar, dan mengambil tindakan jika diperlukan.

WHO meminta produsen untuk hanya membeli bahan mentah dari pemasok yang memenuhi syarat, menguji produk mereka lebih teliti dan mencatat prosesnya.

"Pemasok dan distributor harus memeriksa tanda-tanda pemalsuan dan hanya mendistribusikan atau menjual obat yang diizinkan untuk digunakan," tambah WHO.

Infografis Abai Gejala Covid-19 pada Anak Picu Kematian (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya