Bacakan Nota Pembelaan, Ferdy Sambo Beri Judul 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'

Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Jan 2023, 16:51 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo juga merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dalam pledoi tersebut, Ferdy Sambo memberi judul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'.

Ferdy menerangkan, nota pembelaan ini awalnya hendak diberi judul 'Pembelaan yang sia-sia'.

Sambo mengatakan, dirinya dan keluarga menerima hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak selama menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini.

Sambo merasa, tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan dan bahkan sepotong katapun.

"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim," ujar Sambo.


Tekanan Besar Sambo

Ferdy Sambo usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sambo mengatakan, selama 28 tahun bekerja sebagai aparat penegak hukum dan menangani berbagai perkara kejahatan termasuk pembunuhan, belum pernah menyaksikan tekanan yang begitu besar terhadap seorang terdakwa sebagaimana yang dialami hari ini.

"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apapun dari saya sebagai terdakwa," ucap Sambo.

Infografis Tuntutan untuk Ferdy Sambo Cs, Kasus Pembunuhan Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya