Dermaga Sambas Ambruk, Ombudsman Minta Gubernur Kalbar Ganti Rugi ke Pemilik Ruko

Ombudsman RI menerbitkan surat rekomendasi terkait kompensasi ganti rugi kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas pada 2014 lalu.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 24 Jan 2023, 18:45 WIB
Gedung Ombudsman RI (Liputan6.com/Setkab.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Ombudsman RI menerbitkan surat rekomendasi ke Gubernur Kalbar (Kalimantan Barat), pasca terbukti melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait kompensasi ganti rugi kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas pada 2014 lalu.

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan, sejak 2014 belum terdapat tindakan penyelesaian oleh Pemprov Kalbar hingga saat ini. Ombudsman lantas menerbitkan surat rekomendasi, setelah warga terdampak kerusakan menyampaikan laporannya ke Ombudsman RI sejak kejadian ambruknya Dermaga Sambas tersebut.

"Rekomendasi tersebut ditandatangani pada 30 Desember 2022 dan telah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Surat Ketua Ombudsman RI tertanggal 9 Januari 2023," ujar Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

Najih menceritakan, menurut informasi dari pelapor, telah terjadi keretakan ringan pada ruko-ruko yang berada di sekitar Dermaga Sambas sejak awal pembangunannya pada 2009 silam. Pelapor juga sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Bupati Sambas terkait kerusakan kelima ruko akibat pembangunan Dermaga Sambas.

Namun pada 11 Februari 2014, Dermaga Sambas menjadi amblas dan tenggelam ke dalam Sungai Sambas, yang mana berdampak terhadap bangunan ruko di sekitar pembangunan dermaga tersebut.

Pelapor sebagai pemilik ruko telah mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Kalimantan Barat untuk permohonan pembangunan/perbaikan ruko dan/atau ganti rugi uang.

"Namun hingga saat ini belum memperoleh kejelasan, dan belum ada proses perbaikan atau ganti rugi berupa uang yang diberikan kepada warga terdampak," kata Najih.

 


Hasil Pemeriksaan

Sebuah kapal Feri penyeberangan KMP Bili terbalik di Dermaga Perigi Piai, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. (Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI Dominikus Dalu menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihaknya menyatakan bahwa Pemprov Kalimantan Barat, dalam hal ini Gubernur Kalimantan Barat selaku Terlapor telah melakukan maladministrasi.

Berupa penundaan berlarut terhadap kewajiban hukum memberikan pelayanan untuk penyelesaian tanggung jawab pemerintah terkait kompensasi kerugian kepada pemilik ruko yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas.

"Berdasarkan pendapat dan temuan Maladministrasi, Ombudsman RI memberikan Rekomendasi kepada Terlapor agar melakukan penyelesaian pemberian kompensasi kerugian kepada lima pemilik ruko sebagai warga masyarakat terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas," ungkap Dominikus.

Lebih lanjut, Dominikus menjelaskan, Gubernur Kalbar direkomendasikan untuk meminta penilaian dari tim appraisal sebagai upaya penentuan untuk menaksir jumlah kerugian.

 


Pemberian Kompensasi

Dermaga kayu yang ambruk di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berusia sekitar 20 tahun. (Liputan6.com/M Syukur)

Kemudian, Ombudsman juga merekomendasikan agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, untuk proses penggunaan anggaran yang dapat dikeluarkan dalam rangka pemberian kompensasi kerugian kepada pemilik ruko.

Selanjutnya, Ombudsman meminta Gubernur Kalbar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mekanisme dan teknis pemberian kompensasi kerugian terhadap masyarakat yang terdampak akibat ambruknya Dermaga Sambas di 2014.

Terakhir, agar Gubernur Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang terlibat dalam proses pembangunan proyek Dermaga Sambas tersebut. Setelah itu, dalam rekomendasi tersebut, Ombudsman meminta adanya pemberian kompensasi kerugian terhadap Pelapor sebagai warga terdampak.

"Sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) UU Ombudsman RI, bahwa Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Kemudian sesuai dengan Pasal 38 ayat (2) UU Ombudsman RI, bahwa Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi," tuturnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya