Tumpukan berkas terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat saat sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang kali ini, kuasa hukum Ferdy Sambo membawa tumpukan berkas yang diduga merupakan pembelaan yang diajukan oleh Ferdy Sambo . (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Terdapat kurang lebih sembilan berkas yang ditumpuk di meja kuasa hukum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sambo mengaku pasrah atas perkara kasus yang dialaminya. Kepasrahannya itu sebagaimana tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup jaksa penuntut umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Tumpukan berkas terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat saat sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ferdy Sambo membaca berkas pleidoi saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Terdapat kurang lebih sembilan berkas yang ditumpuk di meja kuasa hukum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Berkas terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo terlihat saat sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)