Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo bicara soal hoaks yang menyerang dirinya dan keluarga usai terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan judul 'Setitik Harapan Dalam Ruang sesak Pengadilan'.
Advertisement
Ferdy Sambo menerangkan, media framing dan produksi hoaks secara instens terus dilancarkan kepadanya sebagai terdakwa dan keluarga sepanjang pemeriksaan.
"Berikut tekanan massa baik di dalam maupun di luar persidangan yang kemudian telah mempengaruhi persepsi publik, bahkan mungkin memengaruhi arah pemeriksaan perkara ini mengikuti kemauan sebagian pihak, termasuk juga mereka yang mencari popularitas dari perkara yang tengah saya hadapi," kata Sambo.
Ferdy Sambo mengungkapkan prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum.
"Demikian pula prinsip yang seharusnya ditegakkan berdasarkan Artikel. 11 Deklarasi Universal Hak Asasi- Asasi Manusia, Artikel. 14 Internati penant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta penjelasan umum pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan a huruf e KUHAP, demikian pula Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan," ucap Sambo.
Sambo menerangkan, sejak awal ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah dirinya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap alm. Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," papar Sambo.
Video
Sambo mengatakan, Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap dirinya sebagai terdakwa.
"Padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ujar dia.
Advertisement
Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo
Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.