Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal membasuh air mata saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ricky Rizal bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal Wibowo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengaku menyesal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya sejak awal penyidikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal usai menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Ricky Rizal mengungkapkan penyesalannya itu dalam pledoi atau nota pembelaan yang dibacakannya hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). "Sesuatu yang sangat (saya) sesali, yang seharusnya saya sampaikan dari awal dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kepada saya," ucap Ricky RIzal. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal berbincang dengan kuasa hukumnya usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Di sidang ini, Rizal menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir J dan masyarakat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ricky Rizal usai sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Berdasarkan pledoi yang dibacakannya, Ricky Rizal tidak pernah membayangkan sebelumnya bahwa Yosua atau Brigadir J akan ditembak dan dibunuh di lokasi yang disebutnya 'rumah Duren Tiga'. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ricky Rizal usai sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)