Sampaikan Nota Pembelaan Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Mengaku Mendapat Serangan Hoaks

Menurut Ferdy Sambo, salah satu hoaks yang dia terima yaitu sebuah video yang menggambarkan prosesi eksusi mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Jan 2023, 18:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). JPU menghadirkan sembilan saksi dalam persidangan pekan ketujuh kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo mengaku, sempat mendapat serangan hoaks atas perkara yang tengah dijalaninya, pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Ferdy Sambo saat sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2023).

"Media framing dan produksi hoax terhadap saya sebagai terdakwa dan keluarga, secara instens terus dilancarkan sepanjang pemeriksaan," kata Ferdy Sambo saat membacakan pleidoinya.

Menurut Ferdy Sambo, salah satu hoaks yang dia terima yaitu sebuah video yang menggambarkan prosesi eksusi mati terhadap dirinya atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Padahal, kata Ferdy Sambo, persidangan atas perkara tersebut masih berlangsung dan Majelis Hakim belum menjatuhkan vonis.

"Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," tutur Ferdy Sambo.


Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya enam terdakwa kasus perintangan penyidikan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tuntutan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan penjara itu berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan dijatuhkan lantaran JPU berkeyakinan Ferdy Sambo telah menyusun rencana pembunuhan Brigadir J dengan rapih. Hal itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi selama persidangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya