Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Izil Azhar, buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
"Benar, Selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Advertisement
Izil Azhar yang merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf itu telah menjadi buronan lembaga antirasuah sejak November 2018. Izil ditangkap KPK di sekitar Banda Aceh. Izil juga sebelumnya pernah menjabat sebagai Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kota Sabang, sebelum Perjanjian damai di Aceh.
"Sebelumnya koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022. KPK apresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud," kata Ali.
Selanjutnya, Izil Azhar akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk mempertanggungjawabkan perbutannya.
"Berikutnya DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," kata Ali.
Izil Azhar merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012.
Izil yang memiliki nama lain Ayah Merin ini disebut sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Bersama Irwandi, Izil diduga bersama-sama menerima gratifikasi dengan nilai total Rp32 miliar.
Terbukti Terima Suap
Dalam sidang, hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022. Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti.
Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.
Advertisement