Sidang Pleidoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Digelar Hari Ini, Kapan Giliran Putri Candrawathi dan Richard Eliezer?

Sidang pledoi Putri Candrawathi dan Richard Eliezer dijadwalkan setelah sidang pembacaan nota pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

oleh Dyah Puspita Wisnuwardani diperbarui 31 Jan 2023, 16:43 WIB
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan pada hari ini, Selasa, 24 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Ketiganya telah lebih dulu menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu. Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan hukuman seumur hidup pada terdakwa Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Sedangkan ajudan dan sopir Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara karena dinilai terlibat dalam perkara tersebut berdasarkan keterangan para saksi dan buktii-bukti di persidangan. 

Selain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer juga telah menjalani sidang tuntutan pada pekan lalu. Seperti Ricky dan Kuat, JPU juga mengajukan hukuman 8 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo. 

Sementara itu, tuntutan hukuman pada Richard Eliezer lebih berat dibandingkan ketiga rekannya. Eliezer dituntut 12 tahun penjara. 

Dalam sidang pleidoi hari ini, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, hingga Ferdy Sambo telah menyampaikan nota pembelaan mereka. Ketiganya berharap majelis hakim dapat memutus perkara dengan adil dan bijaksana. 

Lalu, kapan giliran dua terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer membacakan pleidoi mereka? 

Dalam sidang tuntutan pada pekan lalu, hakim ketua memberi waktu pada Putri maupun Richard beserta tim penasihat hukum mereka untuk menyiapkan pembelaan dalam 1 minggu. Dengan demikian, sidang pleidoi Putri dan Eliezer pun akan digelar dalam pekan ini. Tepatnya pada esok hari, Rabu, 25 Januari 2023.  

Sebelumnya, tim penasihat hukum Putri Candrawathi sempat meminta waktu dua minggu guna menyusun nota pembelaan, namun majelis hakim menolaknya. 

 

 

 

 


Pleidoi Kuat Ma'ruf

Kuat Maruf terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J berjalan untuk mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Dalam pembacaan pledoinya, Kuat Maruf menyatakan kebingungannya atas tuntutan delapan tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam pembacaan nota pembelaan, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf meminta majelis hakim agar dapat menjatuhkan vonis atau putusan bebas dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Melalui nota pembelaan, tim penasihat hukum menyatakan, Kuat tidak ada hubungannya dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenaan menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Tim Penasihat Hukum Irwan Irawan, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Menurut Irwan, dakwaan pembunuhan berencana terhadap Kuat dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (I) Ke-I KUHP tidak terbukti adanya keterlibatan kerja sama.

Sehingga dalam kesimpulan pleidoi, Irwan meminta kepada Majelis Hakim PN Jakarta Selatan agar menjatuhkan vonis bebas kepada Kuat Ma'ruf dalam perkara ini.

"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechtsvervolging)," kata Irwan.


Pleidoi Ricky Rizal

Terdakwa Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). Sidang lanjutan kasus Ferdy Sambo kali ini ada penggabungan terdakwa, Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ricky Rizal Wibowo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J membantah ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J. Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).

Dalam nota pembelaan, Ricky menegaskan, tujuan mengamankan kembali senjata api milik Yoshua semata mata untuk mencegah terjadinya keributan lanjutan antara Brigadir J dengan Kuat Ma',ruf.

Namun, hal itu justru diasumsikan sebagai kehendak dan rencananya sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendak Ferdy Sambo yang berberniat meminta bantuan untuk back up di Jakarta.

"Jika saya berniat untuk mengamankan kembali senjata Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat akan lebih masuk akal bagi saya untuk meletakkan senjata tersebut dalam tas Tumi milik saya, sehingga senjata tersebut selalu dalam penguasaan saya," ujar Ricky.

Ricky juga menyatakan, tidak pernah melarang Brigadir J mengambil senjata kembali.

"Saya tidak pernah menyampaikan kepada siapapun bahwa jangan sampai almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat mengambil senjatanya kembali," ujar Ricky.


Pleidoi Ferdy Sambo

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo usai menjadi saksi dalam menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ferdy Sambo memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan memberikan keputusan yang adil pada sidang pleidoi, Selasa (24/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada 10 hal yang diajukan oleh Ferdy Sambo guna meringankan hukumannya, diantaranya dia mengaku sejak awal tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua, telah menyajikan semua fakta yang diketahui, mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46, menyesali perbuatan dan siap bertanggung jawab sesuai perbuatan dan kesalahan yang dilakukan, berupaya kooperatif selama persidangan, sudah mendapat hukuman dari masyarakat, telah menjalani masa tahanan, tidak pernah melakukan tindak pidana di masyarakat sebelumnya, telah 28 tahun mengabdi pada bangsa sebagai aparat, dan sudah mendapat sanksi administratif dari POLRI berupa pemberhentika tidak dengan tidak hormat. 

Ferdy Sambo juga mengaku pasrah atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu tertuang dalam pleidoinya.

"Majelis Hakim Yang Mulia, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Yang Terhormat, Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-Sia'. Karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak," kata Sambo saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Sambo merasa selama sidang perkara berlangsung, baik dirinya serta keluarga telah mendapatkan berbagai cacian dan makian. Hingga membawa Mantan Kadiv Propam Polri ke dalam perasaan keputusasaan dan rasa frustrasi. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya