Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian ungkap kasus mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54) dengan tersangka Ecky Listiantho (34) menemui fakta baru. Dalam temuannya, polisi mengatakan Ecky telah membunuh Angela dan memutilasi pada tahun 2019.
"Betul (dibunuh lalu dimutilasi 2019)," ungkap Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Tommy, Selasa (24/1/2023).
Dijelaskan Tommy, fakta tersebut didapatkan pihaknya usai meminta keterangan dari Ecky dan pihak keluarga Angela. Kendati demikian, dirinya tidak menyebut di mana lokasi kejadian itu.
"Dari keterangan Ecky dan dikuatkan dari data perbankan Angela. Dan keterangan keluarga korban," ucap Tommy.
Baca Juga
Advertisement
Sekedar informasi, kasus mutilasi Angela bermula saat dirinya dilaporkan hilang sejak 2019 lalu. Namun tiba-tiba ditemukan jasad di sebuah kontrakan kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat dalam kondisi tubuh yang sudah terbelah-belah alias termutilasi.
Mayat Angela kemudian dimasukan ke dalam sebuah box container dan taruh di kamar mandi. Untuk mengelabuhi bau mayat, Ecky berupaya untuk mengaburkan dengan bubuk kopi dan zat kimia.
Singkat cerita, ketika istri dari Ecky melaporkan orang hilang pada Jumat (23/12/2022) polisi pun langsung bergerak menuju lokasi. Bukan menemukan Ecky, tapi menemukan potongan tubuh jenazah Angela.
Ecky yang tiba-tiba datang ke kontrakannya patut dicurigai dan alhasil berhasil ditangkap kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Gadaikan Sertipikat
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus menginterograsi Ecky alias MEL (34), tersangka pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi dengan korban Angela Hindriati (54).
Terungkap, kasus mutilasi ini berlatar belakang penguasaan harta. Selain mengambil alih apartemen dan menguras rekening korban, rupanya Ecky juga mengadaikan sertifikat rumah milik Angela.
Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono menerangkan, sertifikat rumah milik Angela digadaikan untuk mendapat dana segar.
"Sertifikat digadikan untuk mendapatkan pinjaman uang," kata Tommy saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Tommy menerangkan, tersangka MEL menggadikan sertifikat rumah tersebut ke teman dekatnya. Oleh temannya, sertifikat rumah hanya dihargai Rp40 juta.
Kepada penyidik, MEL mengaku menggunakan uang tersebut untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan bermain trading.
"Rp10 juta untuk biaya hidup, Rp30 juta untuk trading," ujar dia.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement