Liputan6.com, Jakarta - Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan pada, Selasa 24 Januari 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Rencananya, sidang pleidoi Richard Eliezer atau Bharada E dijadwalkan akan digelar pada hari ini, Rabu 25 Januari 2023.
Advertisement
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menerima hukuman lebih berat ketimbang Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi yang hanya 8 tahun penjara, pendukung Bharada E berpendapat hukuman 12 tahun tidak adil.
Sebagai bentuk dukungan, warganet dan fans setia Bharada E (Eliezer Angles) membuat petisi online "Bebaskan Richard Eliezer" di situs Change.org. Hingga berita ini ditulis, sudah ada sekitar 21.213 orang yang teken petisi dengan target di angka 25.000.
Diketahui, petisi "Bebaskan Richard Eliezer" ini dibuat pada 3 minggu lalu oleh pengguna dengan akun 'Luruskan 1' ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Hukum), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pantauan tim Liputan6.com, tandatangan petisi ini sudah tembus angka 20.000 pendukung pada 3 hari lalu.
Sebelum menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, JPU telah lebih dulu melakukan sejumlah pertimbangan atas perkara yang menjerat Bharada E.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU dalam persidangan, Rabu (18/1).
Richard Eliezer Terbukti Secara Sah Melakukan Tindak Pidana
Selain itu, perbuatan Bharad E dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tak hanya itu, perbuatan ia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.
"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," ujarnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," pungkasnya.
Sementara yang meringankan keberanian Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal-hal yang meringankan, Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata Jaksa.
Jaksa menerangkan, hal meringankan lain yakni Richard Eliezer belum pernah dihukum, berlaku sopan dan koorperatif di persidangan. "Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ucap dia.
Advertisement
Upaya Kuasa Hukum Richard Eliezer
Pengacara Richard Eliezer Ronny Talapessy menegaskan bahwa dirinya akan terus berjuang agar Richard Eliezer mendapat keadilan.
"Kami akan terus berjuang bahwa perjuangan kami tidak akan sampai di sini kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas," ujar Ronny usai persidangan, Rabu, (18/1/2023).
Ronny mengatakan, Richard tidak memiliki niat untuk membunuh Brigadir J. Bahkan sepanjang persidangan saksi ahli yang dihadirkan pun tidak ada yang memberatkan Bharada E.
"Kami membantah bahwa sejak awal kami sampaikan klien kami tidak mempunyai niat mens rea, sudah terungkap di persidangan," kata dia.
Selain itu, Ronny juga kecewa bahwa status Richard Eliezer sebagai juctice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama tidak dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum.
"Kami melihat bahwa perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten dan ketika dia harus berani mengambil sikap kemudian dia berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan. Hampir seluruh dakwaan ataupun berkas tuntutan itu adalah datangnya dari keterangan Richard Eliezer kemudian didukung alat bukti lainnya," ujarnya.
Ronny pun berjanji akan menyusun nota pembelaan terbaik bagi Eliezer agar hakim dapat menerapkan keadilan bagi kliennya.
"Kami berharap hakim sebagai wakil Tuhan bisa menerapkan keadilan bagi Richard Eliezer," tandas Ronny.
Justice Collaborator Jadi Dasar Poin Pembelaan
Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyarankan agar kuasa hukum Bharada E menyiapkan pembelaan yang dapat meyakinkan hakim bahwa tuntutan jaksa tidak tepat dan kurang logis.
Apalagi Richard Eliezer sudah menjadi juctice collaborator dalam kasus ini.
"Mereka harus menyusun pledoi sebaik mungkin dengan pertimbangan hukum dan membuat keyakinan hakim sehingga hakim dapat mengambil pertimbangan hukum dalam putusan hukum itu ditarik dari pledoi penasihat hukum," kata Azmi.
Azmi mengatakan, hakim memiliki hak prerogatif dalam menggali fakta serta mengadili dan tidak boleh diintervensi. Sehingga jika pledoi yang disusun kuasa hukum Bharada E dapat meyakinkan hakim maka vonis yang diberikan kepada Bharada E bisa lebih ringan.
"Kita harap hakim bisa menggunakan kebebasan hakim untuk menilai soal kontribusi nyata dari Bharada E dan kalau ini diambil oleh hakim bisa saja keputusannya lebih ringan," kata dia.
Azmi pun menilai tuntutan pidana 12 tahun kepada Bharada E janggal, tanpa pertimbangan objektif dan tidak logis. Menurutnya, selama persidangan tampak jaksa memaparkan banyak fakta meringankan daripada hal-hal yang memberatkan Richard Eliezer. Apalagi keterangan Bharada E membantu menemukan fakta-fakta dan persesuaian alat bukti.
"Ini sebuah keprihatinan, jaksa gagal dalam menentukan berat ringannya tuntutan kepada terdakwa," kata Azmi.
Seharusnya, kata Azmi, tuntutan kepada Bharada E lebih ringan ketimbang Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Mengingat, selama proses persidangan Bharada E dinyatakan koperatif, tidak berbelit belit dan dapat menerangkan dengan detail.
Selain itu, Azmi menilai jaksa mengabaikan fakta bahwa Richard Eliezer sebagai pembuka tabir peristiwa Duren Tiga serta posisinya sebagai Justice Colaborator (JC) dan keluarga korban yang sudah memaafkan.
(Ysl/Isk)
Advertisement