Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dengan agenda pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam kesempatan itu, rekan seangkatannya di Brimob Polri pun hadir memberikan dukungan moril.
"Kami lettingnya Bharada E, dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa, gabung lagi bersama kita," tutur Muhammad Iqbal Fauzi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Advertisement
Menurut Iqbal, rekan seangkatan Bharada E sudah beberapa kali hadir menyaksikan langsung sidang Eliezer. Namun kali ini yang hadir cukup banyak dibanding biasanya.
"Kami bukan pertama kali sebenarnya, kami sering ke sini cuma nggak ramai-ramai, satu dia tiga orang. Ini yang sudah sampai baru 20, masih ada sekitar 20 sampai 30, sampai 40 orang," jelas dia.
Iqbal menyayangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E dengan 12 tahun penjara. Dia menilai, hal tersebut tidak sebanding dengan kejujuran Eliezer selama menjalani persidangan kasus kematian Brigadir J.
"Saya sebagai saudaranya menanggapi, saya bukan menganggap teman, tapi saya menganggap saudara, tapi saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng, menurut saya nggak pantas (tuntutan 13 tahun), dia sudah melakuakn kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya, masa kejujuran nggak ada harganya," Iqbal menandaskan.
Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Pembelaan Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (25/1/2023).
Sidang hari ini diagendakan untuk mendengar pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) oleh dua terdakwa yakni Richard Eliezer alias Bharada E dan Putri Candrawathi
"Agenda untuk pembelaan," tulis keterangan dikutip melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.
Sedangkan, Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Jaksa menilai, Putri Candrawathi terbukti meyakinkan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Jaksa mengatakan, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 telah terpenuhi berdasarkan hukum.
Advertisement