Liputan6.com, Jakarta - Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pada hari ini, Rabu, 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo itu kembali mengenakan pakaian serba putih dan rambut dikuncir ketika memasuki ruang sidang. Putri tampak membawa satu map plastik berwarna biru transparan yang diketahui berisi nota pembelaannya.
Advertisement
Ketika hakim ketua menanyakan kondisinya, jawaban Putri Candrawathi masih sama seperti dalam sidang tuntutan pekan lalu. Putri menjawab dirinya masih mengalami gangguan pencernaan.
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih agak sedikit gangguan pencernaan tapi saya siap untuk melaksanakan (sidang pleidoi)," jawab Putri Candrawathi di PN Jaksel.
"Bisa ya?" Hakim Ketua memastikan. "Baik, hari ini sedianya adalah membacakan pembelaan dari Saudara dan dari penasihat hukum Saudara."
Namun sebelum pleidoi dibacakan, tim penasihat hukum Putri Candrawathi mengajukan 12 bukti tambahan.
Tim penasihat hukum Putri Chandarawati telah lebih dulu mengajukan 35 bukti tambahan. Dengan diajukannya 12 bukti tambahan baru maka total ada 47 bukti tambahan.
"Sebelumnya sudah diajukan 35 bukti tambahan, jadi bukti tambahan yang diajukan yang diajukan saat ini adalah bukti B36 sampai dengan bukti B47," tutur tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, Rabu, 25 Januari 2023.
Bukti-bukti tambahan tersebut diantaranya adalah resi pemesanan PCR keluarga terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, bukti tangkapan layar pesan singkat saksi Ariyanto dengan petugas PCR, foto korban Nofriansyah Yosua Hutabarat saat mendampingi Ferdy Sambo saat raker di Bali, keterangan pers, beberapa artikel media daring dari ahli hukum, resi pemesanan tiket pesawat dan lainnya.
"Seluruh daftar bukti tambahan ini tadi seperti yang sama-sama kita lihat, halamannya mungkin lebih dari 2.000 halaman yang kami harap itu bisa dicermati lebih lanjut," ujar Febri.
Pleidoi Putri Candrawathi
Putri Candrawathi menulis sendiri nota pembelaannya. Berisi curahan hatinya yang ditulis di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Pleidoi Putri diberi judul "Surat dari Balik Jeruji, Jika Tuhan Mengizinkan, Saya Ingin Kembali Memeluk Putra-Putri Kami".
Perempuan yang meraih gelar sarjana kedokteran gigi dari Universitas Trisakti itu membuka nota pembelaannya, "Dari balik jeruji di rumah tahanan Kejaksaan Agung, dengan tertatih-tatih mengumpulkan energi yang tersisa, saya tuliskan sebuah surat untuk siapa pun yang mau membaca dan mendengarkan dengan hati."
Melalui pembelaan itu, Putri mengungkap kekerasan seksual yang dialaminya pada 7 Juli 2022. Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, disebut sebagai pelakunya.
Yang menyakitkan bagi Putri, kejadian tidak menyenangkan itu diterimanya bertepatan dengan peringatan ulang tahun pernikahan dengan Ferdy Sambo.
"Yang lebih sulit saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya. Orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak, sama seperti anggota atau ajudan suami saya yang lainnya," ucap Putri sambil mengambil jeda, menghela napas.
Tak hanya melakukan kekerasan seksual, Putri menyebut Yosua juga menganiaya dan mengancam akan membunuh Putri dan orang-orang yang dicintainya jika ada orang lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Advertisement
Kenang Perjalanan Cinta dengan Ferdy Sambo
Tanggal 7 Juli, kata Putri, merupakan tanggal yang selalu dinantinya. Pada tanggal itu lebih dari dua dekade lalu, Putri dan Ferdy Sambo mengucap janji suci di altar pernikahan di Jakarta.
Dalam pembacaan pleidoi, Putri Candrawathi kembali mengenang perjalanan cintanya dengan pria yang kini dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Putri mengenal Ferdy Sambo ketika bersekolah di SMP Negeri 6 Makassar. Mereka menuntut ilmu di sekolah menengah yang sama.
"Dalam usia belasan tahun saat saya sekolah di SMP Negeri 6 Makassar, Tuhan mempertemukan saya dengan Bapak Ferdy Sambo. Saat itu sewajarnya teman SMP, kami berinteraksi sebagai teman skolah, belajar bersama, bermain dan bersenda gurau," kata Putri.
Ketika SMA, Putri dan Ferdy Sambo tak lagi satu sekolah. Tetapi mereka masih tetap menjalin komunikasi. Demikian pula ketika keduanya melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi. Ferdy Sambo menjalankan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, dan Putri menempuh pendidikan S1 di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Trisakti.
Meski demikian, Putri dan Ferdy Sambo mantap menyatukan hati dalam pernikahan selepas menyelesaikan pendidikan. Mereka menikah pada 7 Juli 2000.
Putri Candrawathi mengaku, bersyukur dan bahagia bisa menjadi istri dari Ferdy Sambo hingga dikaruniai 4 orang anak.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 18 Januari 2023, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penutut Umum.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
Advertisement