Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melaporkan, para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS masih punya rapor merah pada core values AKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) yang diusung Presiden Joko Widodo.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, dari hasil survei indeks BerAKHLAK yang dilakukan pada PNS, indikator adaptif mencatat rapor merah di seluruh instansi pemerintah.
Advertisement
"Rapor kita yang merata merahnya adalah bicara tentang adaptif. ASN dituntut untuk fleksibel, agile oleh bapak Presiden. Tapi sayangnya core value adaptif kita raportnya merah berjamaah, hampir di semua pemerintah instansi pusat maupun daerah," ujarnya dalam Closing Ceremony ASN Culture Fest 2022 di The Westin Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Menurut catatannya, nilai rata-rata indikator Adaptif pada PNS di seluruh instansi sebesar 38,9 persen. Untuk Kementerian nilainya 44,6 persen, sedangkan Lembaga 41,9 persen.
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) 40,0 persen, Pemerintah Kota (Pemkot) 39,2 persen, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) 38,0 persen.
Lebih lanjut, Alex Denni menyatakan, Presiden Jokowi telah menugaskan Kementerian PANRB untuk melakukan reformasi birokrasi (RB) untuk membangun budaya kerja di tingkat pemerintahan secara menyeluruh.
Tolok Ukur
Ada tiga tolok ukur keberhasilan yang dipakai. Ukuran pertama dari kesuksesan reformasi birokrasi, dilihat dari kinerja organisasinya.
"Ukuran kedua biasanya terkait dengan ASN selaku internal customer-nya sendiri. Dalam hal ini, disebut sebagai employer engagement. Jadi seberapa ASN kita memiliki keterikatan dengan instansi pemerintah, dan keterikatan itu berpengaruh positif kepada kinerja," jelasnya.
Ketiga, Alex Denni menyinggung soal employer branding. Dalam artian, seberapa reputasi pemerintah itu positif di mata target talenta (CPNS) yang ingin direkrut. "Jadi seberapa mereka ingin ikut bergabung menjadi bagian dari ASN," imbuhnya.
"Tiga itu lah jadi ukuran utama keberhasilan transformasi SDM Aparatur, yang pada akhirnya akan berdampak kepada kemaslahatan rakyat Indonesia secara utuh," pungkas Alex Denni.
Advertisement
Naik, PNS Sedot Biaya Perjalanan Dinas Rp 37,8 Triliun Sepanjang 2022
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menghabiskan biaya perjalanan dinas sebesar Rp 37,8 triliun sepanjang 2022. Biaya perjalanan dinas PNS ini naik 10,5 triliun dari realisasi tahun lalu sebesar Rp27,3 triiun.
"Realisasi sementara 2022, perjalanan dinas tercatat sebesar Rp 37,8 triliun," beber Sri Mulyani dalam paparan APBN KiTa, Jakarta, Selasa (3/1).
Sebagaimana diketahui, sepanjang tahun 2022 pemerintah mulai melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini membuat masyarakat kembali beraktivitas menuju normal.
Hal ini tidak terlepas dari makin terkendalinya pandemi Covid-19 tahun lalu. Hingga akhirnya Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan PPKM pada 30 Desember 2022.
Secara umum realisasi sementara (sebelum diaudit BPK) belanja barang kementerian/lembaga sebesar Rp422,1 triliun.
Belanja pemerintah ini mengalami penurunan 20,2 persen dibandingkan realisasi belanja tahun 2021 yang mencapai Rp 59,0 triliun.
Berdasarkan jenis barang, realisasi tertinggi untuk belanja operasional dan non operasional sebesar Rp167,6 triliun. Disusul belanja barang BLU sebesar Rp 71,3 triliun.
Kemudian belanja barang yang diserahkan ke masyarakat atau Pemda sebesar Rp57,7 triliun. Belanja untuk pemeliharaan sebesar Rp45,6 triliun. Sedangkan yang terkecil untuk perjalanan dinas sebesar Rp37,8 triliun.