Tersedu-sedu, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambil menangis, Putri berkukuh Brigadir J telah memperkosa dirinya. Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.

oleh Johan Fatzry diperbarui 25 Jan 2023, 13:05 WIB
Tersedu-sedu, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi Sebagai Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambil menangis, Putri berkukuh Brigadir J telah memperkosa dirinya. Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (kiri) berbincang dengan kuasa hukum saat bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sidang tersebut beragenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sambil menangis mengatakan saat sidang pleidoi bahwa Yosua mengancam membunuhnya bila menceritakan soal kekerasan seksual yang dialaminya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Putri Candrawathi berkukuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah memperkosa dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Putri juga bercerita bahwa Brigadir J mengancam dirinya dan orang-orang terdekatnya jika ia berani menceritakan pemerkosaan itu kepada orang lain. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Menurut Putri, kejadian menyakitkan itu terjadi pada 7 Juli 2022. Hari itu bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun pernikahan dirinya dengan Ferdy Sambo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sidang kasus kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Putri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dalam perkara ini, Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Putri Candrawathi saat menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya